Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon

Seleksi Terbatas dan Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK)

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan Dan Penyimpanan Karbon, penawaran WIPK dilaksanakan melalu 2 (dua) prosedur yaitu Seleksi Terbatas dan Lelang WIPK.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas membuka kesempatan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam bisnis penyimpanan karbon (Carbon Storage. Halaman ini menyediakan informasi tentang syarat dan kriteria dan prosedur untuk Seleksi Terbatas WIPK, Lelang WIPK dan Pendaftaran Daftar Pendek Perusahaan (shortlisted company) yang berminat mengikuti Seleksi Terbatas WIPK.

A. Seleksi Terbatas WIPK

  • WIPK dapat diusulkan oleh Badan Usaha/ Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) sesuai ketentuan persyaratan pada Pasal 6 Permen ESDM No 16 Tahun 2024.
  • Menteri ESDM menetapkan dan menawarkan WIPK yang diusulkan oleh BU/BUT melalui mekanisme Seleksi Terbatas.
  • Seleksi Terbatas WIPK hanya dapat diikuti oleh BU/BUT yang masuk dalam Daftar Pendek Perusahaan (Shorlisted Company). Shortlisted company akan diundang untuk meenjadi peserta Seleksi Terbatas.
  • Pendaftaran Daftar Pendek sebagai berikut:

    1. Unduh Formulir Pendaftaran, dari Link Ini, isi dan kirimkan ke email dmen.migas@esdm.go.id dengan subject: Register _
    2. Ditjen Migas akan merespon email dan menyertakan link pengunduhan dokumen daftar pendek dan password untuk mengirimkan Dokumen Pendaftaran Daftar Pendek
    3. Unduh dokumen daftar pendek dari link yang disediakan sebagai panduan untuk melaksanakan pendaftaran
    4. Kirim Dokumen Pendaftaran Daftar Pendek melalui drive yang disediakan dalam bentuk folder atau file pdf dengan nama folder atau file  Shortlist_
    5. Bukti penerimaan dokumen akan kami kirimkan melalui email
scheme lelang

B. Lelang WIPK

  • Menteri ESDM menawarkan WIPK yang sudah disiapkan oleh Pemerintah melalui mekanisme Lelang.
  • Lelang WIPK dapat diikuti oleh BU/BUT yang masuk dalam Daftar Pendek Perusahaan (Shorlisted Company) ataupun yang tidak terdaftar di Daftar Pendek.

C. Pengumuman Seleksi Terbatas dan Lelang WIPK
  • Peta WIPK yang ditawarkan melalui Seleksi Terbatas dan Lelang WIPK adalah sebagaimana link ini. à link ke web page lainnya “ Saat ini Belum Ada Pengumuman Lelang WIPK”

D. Persyaratan Umum Perusahaan yang dapat mengikuti seleksi terbatas atau lelang WIPK
  1. Berbentuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
  2. Mempunyai kemampuan teknis dan finansial untuk melaksanakan aktifitas Eksplorasi dan Operasi Penyimpanan Karbon.
  3. Mempunyai pengalaman terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS dan CCUS.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.