Sarasehan Peran Serta Pemda Dalam Upaya Mendukung Kegiatan Usaha Hulu Migas

Jakarta,  Untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat  dan daerah menyusul diterbitkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif berlaku 2 tahun setelah UU berlaku atau pada bulan Oktober 2016, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas menyelenggarakan Sarasehan Peran Serta Pemda Dalam Upaya Mendukung Kegiatan Usaha Hulu Migas di Royal Hotel, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9).  Perubahan aturan ini juga terkait dengan bidang ESDM atas investasi dan perizinan-perizinan yang menyertainya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja ketika membuka acara yang dihadiri oleh Direktur Pembinaan Program Migas kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi dan  Sekretaris Daerah Provinsi/Kota Penghasil Migas serta pejabat terkait lainnya mengatakan, pertemuan ini sangat penting karena banyak hal yang perlu didiskusikan bersama terkait pengelolaan migas. Pemerintah daerah, masyarakat kabupaten/kota, masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi tambang migas merupakan pihak yang potensial menerima dampak langsung maupun tidak langsung dari kegiatan operasi industri migas yang berada di wilayahnya, tentu menharapkan agar kegiatan tersebut membawa dampak ekonomi dan sosial yang signifikan, baik berupa peningkatan penerimaan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Wirat memaparkan 5 filosofi energi yaitu  pertama, availability atau ketersediaan.  Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan energi di berbagai daerah. Termasuk juga di daerah frontier. “Pertamina  baru saja membeli pesawat untuk mengangkut  BBM karena  beberapa kota  kita ada yang  tidak ada (akses)  jalan ke sana. Misalnya Wamena dan Krayan di  Kalimantan. Jadi ongkos angkut  BBM sekitar Rp 30.000 dan  kita jual ke masyarakat sekitar Rp  6.000 karena sudah menjadi tugas Pemerintah,” jelasnya.

Kedua, accessibility atau kemudahan akses ke masyarakarat. Pemerintah harus berupaya keras agar energi tersedia di tempat yang mudah dijangkau. Sebagai contoh, kurangnya agen atau pangkalan  LPG di suatu daerah dapat menyebabkan kelangkaan. “Usulkan ke kami, di mana perlu tambahan pangkalan LPG, SPBU, supaya kita bisa selalu menyediakan energi yang bisa diakses masyarakat,” kata Wirat.

Ketiga, affordability atau terjangkau. Wirat mengatakan, menjadi tugas bersama menetapkan harga energi yang dapat dijangkau masyarakat.  Keempat, sustainability atau  ketersediaan energi dapat keberlanjutan sehingga memudahkan masyarakat.

Kelima, simplicity atau penyederhanaan. Saat ini, Pemerintah tengah berupaya mempermudah perizinan di sub sektor migas. Menurut Wirat, investor menilai perizinan di Indonesia sangat ruwet, terutama di hulu migas. Proses mulai dari perizinan, pengeboran hingga produksi memakan waktu 16 tahun. Sementara di negara-negara lainnya, jauh lebih cepat. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan migas dari yang semula 104 izin, telah disederhanakan menjadi 42 dan tahun ini sedang diproses menjadi hanya 6 izin. Diharapkan izin ini dapat disederhanakan lagi mnjadi hanya 3 izin. “Mohon dipahami, ini bukan memotong izin, hanya menyederhanakan.  Hal-hal yang kurang signifikan,  kita tidak perlukan lagi,” tambah Wirat.

Dalam kesempatan itu, Wirat juga menyampaikan bahwa produksi minyak Indonesia terus menunjukkan penurunan. Apabila tidak dilakukan terobosan, maka industri minyak di Indonesia hanya akan bertahan hingga tahun 2030. Produksinya hanya akan tinggal sekitar 100.00 barel per hari. Sedangkan gas bumi, kondisinya lebih baik namun dari sisi rupiah akan turun. Oleh karena itu, Wirat mengharapkan agar  pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut agar produksi migas dapat kembali berjaya.

Dalam pertemuan itu, Dirjen Migas juga berkesempatan melakukan tanya jawan dengan para peserta terkait permasalahan yang terjadi di daerah.  (TW/DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.