Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Pilih 2 Opsi

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memilih dua opsi sebagai solusi menurunkan harga gas untuk industri dalam negeri. Kedua opsi ini tengah dievaluasi dan diharapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu dapat dilaksanakan akhir Maret 2020.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan 3 opsi untuk menurunkan harga gas industri yaitu mengurangi porsi Pemerintah dari kegiatan operasi migas  kontrak kerja sama (KKKS) sebesar US$ 2,2 per mmbtu,  mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO) dan membebaskan impor gas bagi industri.

“Dari 3 alternatif ini, kita ambil poin satu dan dua untuk kita evaluasi, bagaimana pelaksanaannya bisa gabungan. Di satu sisi, penurunan (porsi Pemerintah) ini memang harus ada yang harus disesuaikan dan di samping itu juga mengamankan kebutuhan dalam negeri penting kita lakukan. DMO  ini penting karena bisa menghambat impor,” kata Menteri Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1).

Sedangkan opsi ketiga yaitu membebaskan impor gas bagi industri tidak dipilih karena berdampak pada defisit neraca berjalan.  “Impor ini (jika dipilih) kita akan menghadapi masalah lain yaitu defisit current account. Kalau current account kita meningkat terus defisitnya, akan berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah. Ini kita tidak mengharapkan (terjadi),” ujar Arifin.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah tengah melakukan pemetaan, perhitungan biaya serta tata kelola gas, sehingga nantinya dapat dihasilkan keuntungan yang wajar bagi pengusaha, harga yang kompetitif serta sekaligus mendorong produksi nasional.

“Kita melakukan pemetaan-pemetaan dulu saat ini, dimana sumber-sumber gas itu, bagaimana cost-nya, bagaimana tata kelola gasnya dan kemudian kita lihat bagaimana cost-cost  itu bisa disesuaikan. Intinya adalah keuntungan wajar bagi pengusaha dan  Pemerintah juga bisa mendapatkan gas yang kompetitif sehingga bisa mendorong produksi industri nasional agar lebih efisien dalam memproduksi barangnya dan dapat bersaing di pasar internasional,” papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menambahkan, Pemerintah meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menyerap LNG sisa produksi KKKS, sebelum  dijual di pasar spot. Saat ini, perusahaan pelat merah itu tengah melakukan penghitungan kemampuannya untuk membeli  alokasi tersebut sehingga harga di konsumen dapat menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu.

“Kita minta PGN untuk membeli, dia lagi mengihitung berapa kemampuan dia beli sehingga harga di konsumen akhir itu US$ 6 per mmbtu. Kan dia punya infrastruktur midstream, punya pipa, punya regasifikasi gas (NR dan LNG Lampung). Dia juga punya pipa transmisi dan distribusi. Nah berapa biaya itu, sampai profit juga ada. Ini sedang dihitung,” ungkap Djoko. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.