Setelah BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan Jargas Satu Harga

Jakarta, Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM sepakat untuk membuat kajian terkait kebijakan jaringan gas (jargas) satu harga. Kebijakan ini diharapkan dapat menerapkan keadilan sebagaimana kebijakan BBM Satu Harga yang telah diterapkan Pemerintah. Di sisi lain, masyarakat pun nantinya tak akan lagi dibingungkan dengan harga gas yang berbeda di setiap wilayah.

"Komisi VII sepakat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, BPH Migas untuk membuat kajian terkait dengan jaringan gas rumah tangga satu harga. Dengan adanya kesepakatan ini maka nantinya harus ada laporan rutin terkait jargas satu harga dalam rapat berikutnya.” jelas Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas yang digelar Senin (12/2).

Plt. Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial, juga mengatakan bahwa Pemerintah siap untuk mengakaji lebih dalam soal jargas satu harga serta akan secara rutin dilaporkan ke DPR. "Saya sedang mengkaji harga gas untuk jargas satu harga di seluruh Indonesia," papar Ego.

Sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR, setelah kajian selesai Kementerian ESDM akan menyerahkan hasil kajian tertulis tersebut kepada Komisi VII DPR untuk dibicarakan lebih lanjut.

Selain kajian kebijakan jargas satu harga, RDP tersebut juga menghasilkan beberapa kesimpulan lain yaitu, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas untuk melakukan koordinasi antar Instansi terkait termasuk BUMN Migas untuk menjamin tersedianya pasokan gas untuk kebutuhan domestik. 

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat cetak biru tata kelola gas diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur gas dan LNG receiving terminal di Pantai Utara Jawa sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan alokasi, distribusi dan harga gas nasional. 

Selanjutnya kesimpulan ketiga, Komisi VII DPR RI meminta kepala BPH Migas untuk menyampaikan data secara detail pemenang dan waktu tender terkait investasi gas bumi melalui pipa dan menyampaikan kepada Komisi VII DPR RI. 

Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas agar Iebih cermat dan seksama dalam melakukan studi dan perencanaan pembangunan infrastruktur gas agar tidak terjadi persoalan seperti pada pembangunan jaringan pipa gas yang belum dapat dilaksanakan karena persoalan cadangan gas bumi yang tidak cukup, serta beIum adanya kepastian pengembangan lapangan CBM dan Shale Gas. 

Kesimpulan kelima yakni Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas, dalam pengelolaan gas bumi domestik untuk percepatan perwujudan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan dan pembangunan infrastruktur gas bumi melalui kerjasama operasi infrastruktur dan niaga, yang dimiliki oleh PGN dan Pertagas di seIuruh wilayah tanah air, termasuk melakukan penugasan Pemerintah. 

Keenam, Komisi VII DPR RI juga sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas dan Kepala BPH Migas segera menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan masalah Kalimantan Jawa Gas, agar tidak menghambat investasi pembangunan pipanisasi Iainnya untuk menjadi poin keenam. 

Ketujuh, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina Gas dan Dirut PT PGN untuk menuntaskan permasaIahan kebijakan gas domestik dan jaringan gas dalam Panja Migas Komisi VII DPR RI. 

Kesimpulan terakhir, Komisi VII DPR RI sepakat dengan PIt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, untuk membuat kajian terkait jaringan gas rumah tangga satu harga. (NOK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.