Jakarta, Presiden RI Joko Widodo tanggal 23 Januari 2019 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional sehingga harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya, dalam menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversilikasi energi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Pasal 2 aturan ini menyatakan, Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi sebagai bahan bakar melalui jargas untuk percepatan program diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.
“Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi rumah tangga dan pelanggan kecil,” demikian bunyi Pasal 3.
Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas diselenggarakan secara efektif, efisien dan adil.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 5, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas wajib menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Ditetapkan pula, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas dilakukan berdasarkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas
Dalam Pasal 7 dinyatakan, Menteri ESDM melakukan perencanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas yang didasarkan pada:
a. Volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
b. Ketersediaan sumber gas bumi.
c. Ketersediaan infrastruktur penunjang.
Gubernur, bupati/walikota, dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada Menteri ESDM.
Pasal 8 menyatakan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri menetapkan daerah tertentu untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas dengan mempertimbangkan:
a. Kebutuhan bahan bakar pada rumah tangga dan pelanggan kecil.
b. Alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
c. Ketersediaan infrastruktur penunjang
Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perencanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas. Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan.
Sumber pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas berasal dari lapangan minyak bumi dan/atau gas bumi. “Dalam hal sumber pasokan gas bumi dan/atau infrastruktur penyaluran gas bumi tidak tersedia, pasokan gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas,” bunyi Pasal 10 ayat 2.
Pasal 11 menyatakan, terhadap alokasi gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga perolehan gas bumi dari Kontraktor (KKKS) dengan ketentuan:
a. Harga gas bumi dihitung di well-head.
b. Tidak bersifat interruptible.
c. Tidak diberlakukan take or pay, stand-by letter of credit dan eskalasi harga.
Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas melalui jargas meliputi pembangunan dan/atau pengoperasian jargas, penyaluran gas bumi melalui jargas dan pemeliharaan jargas.
Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau badan usaha.
Pasal 14 mengatur, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri ESDM dan/atau BUMN Migas.
Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh Menteri ESDM, meliputi:
a. Perencanaan front-end engineeing design (FEED) dan detailed engineeing design for construction (DEDC).
b. Pembangunan jargas.
Pembangunan jargas dilaksanakan dengan pembiayaan Pemerintah Pusat.
Diatur dalam Pasal 16, pengelolaan jargas yang dibangun oleh Menteri ESDM dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan. Selanjutnya, dalam pengelolaan jargas, BUMN Migas penerima penugasan wajib mengoperasikan jargas, menyalurkan gas bumi melalui jargas dan memelihara jargas.
Pengelolaan jargas dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas penerima penugasan.
Sementara itu, mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh BUMN Migas meliputi pembangunan jargas dan pengelolaan jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri ESDM.
Pengelolaan jargas meliputi pengoperasian jargas dan penyaluran gas bumi serta pemeliharaan jargas.
Kemudian diatur dalam Pasal 18, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh BUMN Migas penerima penugasan, diutamakan untuk rumah tangga, pelanggan kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.
Pasal 19 berbunyi, Menteri ESDM menetapkan BUMN Migas penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas. Penugasan ini memuat ketentuan pokok yang meliputi wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi dan harga perolehan gas bumi.
“BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas,” bunyi Pasal 19 ayat 3.
Pasal 20 menyatakan, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas. Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN Migas penerima penugasan.
Pengembangan jargas yang dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, diutamakan untuk keperluan rumah tangga.
Dalam rangka optimalisasi jargas, BUMN Migas penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat mengembangkan jargas bagi pelanggan kecil, dengan tetap mengutamakan kebutuhan rumah tangga.
Pengembangan jargas yang dilaksanakan oleh BUMN Migas penerima penugasan, wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM. Pengembangan jargas dapat menggunakan alokasi gas bumi melalui jargas yang belum termanfaatkan.
“Dalam hal alokasi gas bumi melalui jargas telah termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima penugasan yang akan melakukan pengembangan jargas dapat mengajukan penambahan alokasi gas bumi untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada Menteri,” demikian diatur dalam Pasal 20 ayat 7.
Pasal 21 mengatur, BUMN Migas penerima dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas jargas untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi kepada selain rumah tangga dan pelanggan kecil, dengan mempertimbangkan aspek teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pemanfaatan sarana dan fasilitas jargas, dilarang menggunakan alokasi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Dalam hal Pemerintah Pusat membutuhkan sarana dan fasilitas jargas, BUMN Migas penerima penugasan wajib mengembalikan sarana dan fasilitas jargas yang dimanfaatkan tersebut.
Dinyatakan dalam Pasal 22, BUMN Migas penerima dapat menunjuk anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% untuk melakukan pembangunan jargas, pengoperasian jargas, penyaluran gas bumi dan/atau pemeliharaan Jargas.
Diatur pula, BUMN Migas penerima penugasan dapat mengalihkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi kepada anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50%.
Perpres ini juga menetapkan, dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, gubernur, atau bupati/walikota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai adanya penyimpangan, disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/walikota, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat diterima.
Ditetapkan, Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat. Dalam hal hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, maka Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah) dapat berupa:
a. Kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
b. Kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara.
c. Tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit.
Sedangkan dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah disampaikan.
Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah disampaikan oleh Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Sementara dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif, maka Menteri ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 menyatakan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas oleh badan usaha, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Badan usaha tersebut terdiri atas BUMN Migas, BUMD dan badan usaha swasta dan koperasi.
Pemanfaatan Fasilitas Bersama
Ditetapkan pada Pasal 25 bahwa Kontraktor, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi, badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi, atau badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan gas bumi, wajib memberikan kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi, tidak dikenakan tarif pengangkutan, biaya analisis gas bumi, iuran Badan Pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi.
“Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan gas bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya,” bunyi Pasal 26.
Penetapan Harga Jual Gas Bumi Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Pasal 27 menyatakan bahwa Badan Pengatur menetapkan harga jual gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil. Penetapan harga jual gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Dukungan Perizinan dan Nonperizinan
Diatur dalam Pasal 28, untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau badan usaha, maka Menteri ESDM, menteri terkait, gubernur, dan bupati/walikota dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya perizinan yang terkait dengan pembangunan dan pengoperasian Jargas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BUMN/BUMD dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya atas pemanfaatan tanah yang dimiliki dan/atau dikelola BUMN/BUMD untuk pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri ESDM, menteri terkait, gubernur dan bupati/wali kota memberikan izin penggunaan barang milik negara atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.
Ditetapkan juga bahwa Menteri ESDM, gubernur, bupati/walikota dan BUMN Migas melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan dan pengoperasian jargas, termasuk penanganan dampak sosial dan ekonomi yang timbul.
“Kontraktor dan badan usaha lain memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas dan infrastruktur yang dioperasikannya yang terkait dengan pembangunan dan pengoperasian jargas,” bunyi Pasal 28 butir e.
Instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang pertahanan dan keamanan dan instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan jargas.
Pembinaan dan Pengawasan
Menteri ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 30 berbunyi, terhadap jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 2sampai dengan tahun 2014, Menteri ESDM menugaskan BUMN Migas untuk melakukan pengelolaan jargas.
Terhadap jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dan telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, pengoperasian dan pemeliharaannya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat 2 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan dalam proses pengalihkelolaan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang telah dibangun pada tahun 2009 sampai 2014.
Terhadap jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun 2015 dan tahun 2016, Menteri menugaskan kepada BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan pengelolaan jargas.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (TW)