Peluncuran Uji Jalan B40 pada Kendaraan Bermesin Diesel, BBPMGB LEMIGAS Kawal Langsung Proses Berlangsungnya Uji Jalan Hingga 50.000 KM

 

Jakarta, Rangkaian kegiatan peluncuran uji jalan B40 pada kendaraan bermesin diesel telah dimulai. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara langsung meresmikan seremonial tersebut di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM , Jakarta, Rabu (27/7).

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemanfaatan bahan bakar biodiesel tidak hanya sampai pada B30 saja. Pemanfaatan tersebut nantinya agar dapat berlanjut dari B40 seperti saat ini hingga nantinya ke B100,” pungkas Arifin.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebelum memulai proses uji jalan, B40 telah melalui beberapa pengujian.

“Dalam meningkatkan persentase pencampuran bahan bakar nabati dari 30% menjadi 40% tentunya perlu didukung oleh kajian dan pengujian teknis baik dari segi penyiapan bahan bakar hingga uji laboratorium. Tak cukup dengan itu, uji jalan juga perlu dilakukan guna memperoleh hasil pengujian yang lebih komprehensif,” jelas Dadan.

Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) LEMIGAS di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab jalannya kegiatan uji jalan ini dengan lingkup di antaranya pengujian kualitas dan mutu bahan bakar serta pelumas, pengujian stabilitas penyimpanan bahan bakar, pengujian kompatibilitas material, pengujian merit rating komponen kendaraan, pengujian presipitasi bahan bakar, serta penanganan dan analisis konsumsi bahan bakar dalam pelaksanaan uji jalan B40.

Tidak sendiri, BBPMGB LEMIGAS berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan bekerja sama dengan Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSPKEBTKE), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kegiatan uji jalan yang menempuh jarak 40.000 hingga 50.000 KM ini turut serta melibatkan sejumlah stakeholder seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, PT. Pertamina (Persero), PT. Kilang Pertamina Internasional, dan PT. Pertamina Patra Niaga, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Komisi Teknis Bioenergi, dan Akademisi.

Kegiatan uji jalan tersebut akan dimulai dari wilayah Lembang menuju Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan Cirebon dengan sistem perjalanan pulang pergi. Dalam uji jalan tersebut, terdapat dua jenis kendaraan yang terdiri dari kendaraan berbobot kurang dari 3,5 ton dan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton dengan jumlah total 12 kendaraan. Sedangkan untuk bahan bakar yang digunakan dibedakan menjadi dua jenis yaitu B40 dengan komposisi yang terdiri dari 60% minyak solar (B-0) dan 40% biodiesel (B-100), serta B30D10 dengan komposisi yang terdiri dari 60% minyak solar (B-0), 30% biodiesel (B-100), dan 10% diesel biohidrokarbon (D-100) atau HVO (Hydrotreated Vegetable Oil).

“Pada saat uji jalan, setiap jarak tempuh 10.000 KM perlu dilakukan pengecekan kondisi kendaraan apakah masih tetap dalam kondisi prima. Pengecekan ini termasuk servis, ganti oli, dan pengecekan komponen lain. Saat kendaraan tersebut sudah mencapai target jarak tempuh maksimum, maka kendaraan akan dilakukan overhaul untuk mengetahui kondisi sebelum dan sesudah uji jalan,” ungkap Cahyo Setyo Wibowo selaku Koordinator Teknis Kelompok Pengujian Aplikasi BBPMGB LEMIGAS.

Selanjutnya untuk kegiatan pengujian terkait data torsi, emisi, dan sebagainya akan dilakukan oleh LT2MP BRIN. (WP)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.