Pelayanan Penerbitan atau Perpanjangan NPT pada New Normal

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyatakan bahwa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku selama keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, masa berlakunya berakhir pada 29 Juli 2020. Selanjutnya, badan usaha pemegang NPT diminta untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan NPT sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Hal ini tercantum dalam surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo dalam surat nomor 5096/10/DMT/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Pelayanan Penerbitan atau Perpanjangan NPT pada Tatanan Normal Baru (New Normal). Surat ini ditujukan kepada Ketua ASPELINDO (Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri), Ketua PERDIPPI (Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia), serta Direktur/Pimpinan badan usaha produsen pelumas dan importir pelumas.

Surat permohonan penerbitan NPT dapat disampaikan melalui email dmts.migas@esdm.go.id, dengan melampirkan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara mandiri pada saat mengajukan permohonan penerbitan NPT.

Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas tetap melayani penerbitan/perpanjangan NPT bagi badan usaha yang telah memiliki Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPPTMGB "Lemigas" dan pengambilan dan pengujian percontoh pelumas dengan meminimalisir tatap muka/kontak langsung serta tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

"Badan usaha pemegang NPT tetap bertanggung jawab terhadap penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri serta ketersediaan pasokan selama masa new normal," ujar Adhi.

Apabila diperlukan dan memungkinkan, pelaksanaan pengawasan dan atau penyelidikan pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Adhi mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 2572/10/DMT/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai Perpanjangan Masa Berlaku NPT Dalam Kondisi Darurat Bencana Covid-19.

Dalam surat tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama badan usaha pelumas yang tetap beroperasi guna menjamin dan menjaga pasokan energi di masyarakat, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berpedoman pada protokol kesehatan dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Terkait adaptasi dengan tatanan new normal produktif dan aman Covid-19, badan usaha diminta untuk melakukan upaya-upaya penerapan new normal di tempat kerja, sesuai dengan surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 4825/18/DMT/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Kegiatan Operasi Migas Pada Tatanan Normal Baru (New Normal). (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.