Kementerian ESDM Perpanjang Pengesahan Kualifikasi Ahli Las pada Kegiatan Usaha Migas

Jakarta, Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengawasan pekerjaan pengelasan pada kegiatan usaha migas dan mempertimbangkan kondisi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memberikan perpanjangan masa berlaku sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya masa darurat, terhadap pengesahan kualifikasi ahli las yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa darurat ini hingga satu bulan setelahnya.

Demikian dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo dalam surat tertanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada Para Kepala Teknik Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Direksi BU dan BUT serta Direksi Perusahaan Penunjang Usaha Migas.

Adhi menyatakan, setelah berakhirnya status darurat bencana Covid-19 ini, terhadap kualifikasi ahli las yang habis masa berlakunya, maka BU dan BUT serta perusahaan penunjang agar menyampaikan permohonan kualifikasi ahli las sesuai ketentuan yang berlaku. Surat permohonan dapat dikirim melalui email: dmts.migas@esdm.go.id.

Untuk pekerjaan atau proyek yang sedang berjalan, Ditjen Migas tetap melayani pengesahan kualifikasi ahli las BU/BUT atau perusahaan penunjang. "Ini dibuktikan dengan dokumen pendukung yang disahkan oleh pemilik pekerjaan (BU/BUT) yang telah dilakukan pemeriksaan keselamatan oleh Inspektur Migas dan memenuhi acceptance criteria sesuai standar atau kode yang diacu melalui aplikasi online https://perizinan.esdm.go.id," paparnya.

Selanjutnya, terhadap pelaksanaan kualifikasi ahli las dan/atau prosedur las serta pengelasan taping yang tidak dapat ditunda, dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketentuan dan kebijakan perusahaan terkait Covid-19, keselamatan dan kebugaran pekerja serta mengupayakan pencegahan terjadinya penularan Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah, serta Inspektur Migas melakukan review dokumen.

Pemerintah juga menegaskan bahwa BU/BUT tetap bertanggung jawab terhadap penjaminan terpenuhinya peraturan perundangan, standar dan kode yang diacu serta kaidah keteknikan yang baik pada kegiatan pengelasan selama keadaan darurat bencana ini. (TW)



Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.