Ini 10 KKKS Pembayar Pajak Terbesar 2018

Jakarta, Sebanyak 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar khusus migas  tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Selasa (23/4).

Pertamina EP Cepu Grup dinobatkan sebagai KKKS penyetor dana terbesar yaitu sekitar Rp 8,08 triliun.  Di tempat kedua adalah Pertamina EP Grup dengan besaran pajak yang disetor adalah Rp 7,4 triliun. Ketiga, ExxonMobil Grup dengan pajak Rp 4,5 triliun. Selanjutnya, Chevron Grup sebesar Rp 4,3 triliun dan ConocoPhillips Grup Rp  4,1 triliun.

Selengkapnya ke 10 KKKS tersebut sebagai berikut:

  1. Pertamina EP Cepu Grup
  2. Pertamina EP Grup
  3. Exxon Mobil Grup
  4. Chevron Grup
  5. ConocoPhillips Grup
  6. Pertamina Hulu Grup
  7. Pertamina Hulu Energi Grup
  8. BP Grup
  9. Talisman Grup
  10. Medco Grup

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus,  Ikhsan Wibawa,   usai menyerahkan penghargaan mengungkapkan apresiasinya kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik tahun 2018 lalu. Diharapkan pada tahun 2019 ini, produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

 “Tahun ini, saya berdoa semoga Bapak Ibu semua memperoleh hasil yang lebih bagus dari pada tahun 2019. Semoga apa yang dikontribusikan kepada negara, bisa bermanfaat bagi ratusan rakyat Indonesia,” katanya.

 Marjolin Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), dalam kesempatan itu mengatakan, kerja sama yang erat dengan KPP Migas telah terjalin sejak lama dan terus dirasakan peningkatannya. “Sekali-sekali kita berdebat, namun tetap bersahabat bagi Indonesia,” katanya. (TW)

 

 

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.