Agar masyarakat luas mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai cost recovery, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada acara seminar yang diselenggarakan Forum Wartawan Energi dan Sumber Daya Mineral (FWESDM) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/3), menyampaikan beberapa klarifikasi.
Pada dasarnya, papar Purnomo, cost recovery merupakan pengembalian seluruh biaya operasi yang timbul dari kegiatan hulu migas. Biaya operasi yang diganti itu, diatur lebih lanjut dalam Production Sharing Contract. Landasan hukum pengaturan cost recovery adalah Pasal 56 PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Lebih lanjut Menteri ESDM mengungkapkan, audit yang dilakukan BPKP terhadap KKKS beberapa waktu lalu menemukan adanya beberapa pembebanan biaya yang seharusnya tidak masuk dalam cost recovery yang menimbulkan kerugian negara. Namun apabila dicermati, kebocoran yang berakibat menimbulkan kerugian negara tidak selalu mengandung unsur pidana.
“Pada umumnya, kerugian negara disebabkan antara lain karena ketidakcermatan akuntansi, kelebihan pembayaran, wanprestasi dan denda atau pajak yang kurang diperhitungkan. Di samping itu, ada juga pasal-pasal dalam kontrak KKS yang bersifat multi tafsir, sedangkan temuan yang telah diekspos di media massa pada umumnya belum dilakukan klarifikasi,” kata Purnomo.
Beberapa penyebab cost recovery dapat mengurangi kerugian negara sesuai audit BPK dan BPKP, antara lain klaim KKKS terhadap investment credit atas gas dengan mendasarkan pada amandemen PSC yang belum disetujui Menteri ESDM sebagai wakil Pemerintah Indonesia, kelebihan pembebanan biaya home office overhead (maksimum 2% dari total expenditures) dan pembebanan tunjangan pajak tenaga asing dalam cost recovery.
Sebagai tindak lanjut dari temuan BPKP dan BPK yang terkait dengan cost recovery, Departemen ESDM melalui Ditjen Migas dan pihak terkait, melakukan perbaikan dengan mulai mengkaji kembali ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang berhubungan dengan cost recovery.
“Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman dan tatacara pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam pelaksanaan KKS kegiatan usaha hulu migas,” tegas Menteri ESDM.
Ke depan, lanjutnya, peran Ditjen Migas, Inspektorat Jenderal Migas dan Unit Pengawasan Internal BP Migas, lebih dioptimalkan dalam rangka monitoring penyelesaian tidak lanjut rekomendasi temuan pada KPS. Secara berkala, akan dilakukan pembahasan bersama antara KKKS dan BPKP yang difasilitasi BP Migas, dengan menyertakan implementasi Peraturan Menpan.