Jenis-jenis Kontrak Pengusahaan Perminyakan di Dunia

Service contract dibagi menjadi sistem berdasar atas fee yang flat dan pembagian mengacu pada profit. Pada sistem pertama, kontraktor tidak menanggung resiko. Sedangkan pada sistem kedua, kontraktor menanggung resiko atas keberhasilan proyek. Dalam service contract, pelaksanaan pekerjaan diberikan kepada kontraktor untuk mengusahakan suatu servis tertentu yang akan dire-imburse melalui remunerasi yang flat atau didasarkan atas profit yang dihasilkan.

Perbandingan negara-negara yang menggunakan sistem konsesi, PSC dan risk service dalam pengusahaan sektor migas, menunjukkan bahwa sebagian besar negara menggunakan sistem konsesi, disusul PSC. Hanya sedikit negara yang menggunakan sistem risk service yaitu terutama negara-negara Amerika Latin.

Sistem konsesi banyak dipilih oleh negara-negara maju, antara lain Austalia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Angola, Brazil, Rusia. Konsesi sesuai terminologinya, pemerintah melimpahkan kepada investor hak untuk mengeksplorasi, memproduksikan dan menjual minyak dan mengelola operasi. Sebagai imbalannya, pemerintah menerima royalty dan pajak pendapatan. Pemerintah tidak berpartisipasi atau mengontrol proyek, sehingga kontraktor menyukai model ini.  Sistem konsesi juga memiliki kontrak lebih sedikit dan kurang fleksibel dibandingkan bentuk-bentuk lainnya. Kebanyakan hak dan kewajiban investor dinyatakan dalam legislasi umum.

Negara-negara yang menggunakan sistem PSC lebih banyak didominasi oleh negara berkembang seperti Indonesia, Aljazair, China, Kongo, Khazaktan, Malaysia, Peru dan Qatar. Pada kontrak bagi hasil, hasil yang didapat dibagi antara pemerintah dan kontraktor, di samping terdapat beberapa macam bentuk government take lainnya. Bentuk ini paling fleksibel karena kebanyakan hak dan kewajiban dinyatakan dalam peraturan kontrak yang dinegosiasikan.

Dalam kontrak jasa, investor beroperasi lebih sebagai sub kontraktor atas anama pemerintah setempat. Biasanya bekerja untuk perusahaan nasional. Sebagai gantinya, investor dibayar dengan fee, biasanya per barel minyak yang dihasilkan. Salah satu bentuk kontrak jasa adalah risk service contract, dimana perusahaan asing menanggung resiko kegagalan dan sebaliknya mendapat keuntungan jika proyeknya berhasil. Akibatnya, risk services contract mirip dengan sistem bagi hasil. Bedanya, kontraktor dibayar dalam bentuk cash bukan dalam bentuk migas.  (TW/sumber: Migas dan Energi di Indonesia karya Widjajono Partowidagdo, mantan Wamen ESDM)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.