Inpex dan Shell Tetap Berkomitmen Kelola Blok Masela

Jakarta, Menyusul keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengelolaan Blok Masela yang dilakukan di darat, Inpex Masela dan Shell Upstream tetap berkomitmen akan melanjutkan pengelolaan di blok yang terletak di Maluku tersebut.

Kepastian itu mengemuka dalam pertemuan pimpinan dua KKKS tersebut dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, kemarin (Rabu (23/3)) petang hingga malam.

Pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (24/3), Amien menjelaskan, dalam tatap muka tersebut, dirinya memberitahu kepada keduanya bahwa keputusan Presiden terkait pengelolaan Blok Masela adalah onshore. Selain itu, SKK Migas meminta agar keputusan tersebut diresapi dan baik Inpex maupun Shell diminta menyiapkan rencana untuk mengajukan ulang revisi rencana pengembangan (PoD) berbasis onshore, termasuk perubahan-perubahan kerangka waktunya.

Dalam kesempatan itu, Amienmenyampaikan juga bahwa formalitas mengenai keputusan ini akan dilakukan kemudian. “SKK Migas memberitahukan juga bahwa formalitasnya akan menyusul. Jadi yang kemarin sore sampai malam, komunikasinya face to face dan formalitasnya akan menyusul,” tambah Amien.

Sementara itu mengenai lokasi pembangunan kilang dan development fund baru akan dibahas setelah ada revisi PoD I onshore yang diharapkan dapat diserahkan secepatnya.

Blok Masela dikelola oleh PT Inpex Masela Limited (65%) dan Shell Upstream Overseas Services Ltd (35%). Blok ini memiliki luas area lebih kurang 4.291,35 km², terletak di Laut Arafura, sekitar 800 km sebelah timur Kupang, Nusa Tenggara Timur atau lebih kurang 400 km di utara kota Darwin, Australia, dengan kedalaman laut 300-1000 meter. Kontrak kerja sama Blok Masela ditandatangani pada 16 November 1998 dan mendapat persetujuan PoD I pada 6 Desember 2010.

Cadangan Blok Masela semula 6,97 TCF dan kemudian pada tahun 2013, ditemukan cadangan baru sehingga jumlah cadangan—yang telah disertifikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas”—meningkat menjadi 10,73 TCF. Hal ini menjadi dasar penetapan FID yang dijadwalkan pada 2018 dan oleh karena itu diperlukan persetujuan revisi POD I. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.