Wapres Buka Konvensi dan Pameran IPA ke 38

Konvensi dan pameran yang diharapkan didatangi 20.000 pengunjung tersebut, mengambil tema "Strengtening Partnerships to Enhance Indonesia"s Energy Resilience and Global Competitiveness".  Perusahaan-perusahaan minyak terkemuka ambil bagian dalam acara bergengsi terbesar di Asia Tenggara ini dengan membuka booth, termasuk Ditjen Migas yang menampilkan peta wilayah kerja migas yang ditawarkan tahun 2014.

Dalam rangkaian acara ini, diserahkan  pula penghargaan lifetime achievement award tahun 2014 kepada Prof. Dr Subroto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi yang juga mantan Sekjen OPEC.

Presiden IPA Lukman Mahfoedz dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang diikuti 25 negara ini diharapkan dapat menjadi sarana pertemuan dan pemicu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di industri migas di tanah air, dalam rangka meningkatkan kemampuan industri migas di  Indonesia. Sebanyak 2.400 praktisi migas dalam dan luar negeri akan berbagi pengalamannya berkecimpung di industri migas.

Konvensi dan pameran yang berlangsung tanggal 21 hingga 23 Mei 2014, menampilkan 3 sesi pleno dengan narasumber yang berkompeten di bidang migas, juga membahas 186 makalah ilmiah dalam 37 technical session.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, industri migas Indonesia menyumbang penerimaan negara serta berperan strategis untuk menggerakkan sektor-sektor lainnya. Tahun 2013, industri migas menyumbang US$ 31 miliar. Investasi sektor hulu migas mencapai US$ 20 miliar dan tahun 2014 ditargetkan US$ 26 miliar. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 6% per tahun, paparnya, akan menyebabkan permintaan energi yang semakin besar di masa mendatang. Kebijakan energi nasional memproyeksikan konsumsi energi tiga kali lipat pada tahun  tahun 2025, dibandingkan tahun 2010 yaitu dari 3,3 juta barel setara minyak menjadi 7,7 juta barel setara minyak per hari.

Berdasarkan evaluasi IPA, kegiatan eksplorasi harus ditingkatkan mulai saat ini juga sebanyak tiga kali lipat, agar dapat  memenuhi paling sedikit separuh dari kesenjangan antara kebutuhan dalam negeri dengan pasokan energi tahun 2025.

Menurut Lukman, Indonesia masih memiliki sumber daya migas yang belum dimanfaatkan. Indonesia memiliki cadangan minyak terbukti 3,7 miliar barel dan cadangan gas 103 TCF. Belum lagi potensi migas non konvensional seperti.CBM dan shale gas. Namun potensi migas itu 75% berada di laut dalam di kawasan Indonesia Timur yang memerlukan keahlian tertentu dan pendanaan yang lebih besar.

Selain itu, sekitar 85% kandungan hidro karbon berupa gas. Sedangkan minyak hanyalah 15%. Hal ini membuat dibutuhkan infrastruktur gas dalam pengembangannya.  Ada pula hidro karbon yang memiliki kadar CO2 yang cukup tinggi.

"Dengan kondisi potensi migas seperti ini, maka pengembangannya memerlukan dukungan  teknologi yang lebih maju, biaya investasi yang lebih besar dan memerlukan SDM yang memiliki keahlian," katanya.

Tantangan utama pengembangan industri migas di Indonesia, ujar Lukman, antara lain tingkat penggantian cadangan minyak yang rendah yaitu sebesar 47%. Hal ini sebenarnya bisa diperbaiki dengan meningkatkan eksplorasi.  Meski demikian, kompleksitas struktur geologi cekungan-cekungan baru di Indonesia makin rumit sehingga penemuan-penemuan migas baru justru semakin berkurang.

Tantangan lainnya adalah biaya pengeboran eksplorasi yang semakin tinggi. Biaya rata-rata pengeboran sumur eksplorasi telah meningkat hampir 5 kal .lipat dalam waktu 10 tahun terakhir.

Lukman juga menyampaikan tantangan dalam bidang hukum dan regulasi. Investasi migas yang memerlukan biaya tinggi, padat modal, teknologi tinggi dan berjangka panjang, memerlukan kesungguhan semua pihak untuk memenuhi ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati.

Lebih lanjut Lukman memaparkan, berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, ada sekitar 10 KKKS yang akan habis masa kontraknya. Ke 20 KKKS ini memproduksi sekitar 635.000 barel setara minyak per hari di tahun 2013 atau 30% dari total kapasitas migas di Indonesia. Jumlah ini meningkat menjadi 1,2 juta barel setara minyak per hari, dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

"Oleh karenanya sangat penting dibuat aturan yang jelas mengenai perpanjangan kontrak dengan memperhatikan peranan perusahaan negara nasional yaitu Pertamina, perusahaan migas internasional dan nasional," ungkap Lukman.

Regulasi lain yang menjadi perhatian utama IPA saat ini adalah pelaksanaan PP No 79 tahun 2010 serta revisi UU Migas No 22 tahun 2001 tentang Migas. Revisi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan migas di masa depan, serta tetap memberi kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak migas yang telah ada sebelumnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.