UU Migas Segera Direvisi

“Kami setuju jika UU Migas direvisi. Itu hasil rapat Pansus BBM DPR. Pada saatnya, Menteri ESDM akan membahas itu,” kata Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam rapat kerja gabungan Komisi IV, VI dan VII DPR, kemarin.

Menurut Hatta, berdasarkan keputusan judicial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, kata “maksimal” 25% pasokan bagi domestik telah dibatalkan. Perubahan ini dapat diartikan bahwa kewajiban KKKS untuk memasok migas bagi domestik sekurang-kurangnya 25%.

“Policy-nya, kepentingan domestik akan kita kedepankan,” kata Hatta.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menambahkan, pemerintah dengan sungguh-sungguh mengedepankan kepentingan domestik dalam pengalokasian gas. Namun perlu diingat, sifat lapangan migas yang berbeda-beda seperti di laut dalam, membuat perhitungan komersial dan keekonomian tetap menjadi pertimbangan.

Hasil raker

Dalam rapat kerja yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 tersebut, DPR juga meminta agar pemerintah segera membuat rencana aksi atau langkah-langkah kebijakan prioritas, antara lain seperti Donggi Senoro, Masela dan Natuna D-Alpha serta renegosiasi kontrak penjualan gas ke luar negeri, percepatan produksi lapangan-lapangan baru serta pengembangan gas metana batu bara (CBM).

Selain itu, dalam upaya menghubungkan antara pusat-pusat sumber gas yang berada jauh dari pusat konsumen, pemerintah diminta membuat rencana aksi untuk segera membangun infrastruktur khususnya jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta LNG receiving terminal dan CNG.

Sementara untuk mengurangi disparitas harga gas domestik dan harga di pasar internasional,  pemerintah diminta membuat kebijakan harga gas di dalam negeri agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar global.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.