“Kami setuju
jika UU Migas direvisi. Itu hasil rapat Pansus BBM DPR. Pada saatnya, Menteri
ESDM akan membahas itu,†kata Menko Perekonomian Hatta Radjasa dalam rapat
kerja gabungan Komisi IV, VI dan VII DPR, kemarin.
Menurut Hatta, berdasarkan keputusan judicial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, kata “maksimalâ€Â
25% pasokan bagi domestik telah dibatalkan. Perubahan ini dapat diartikan bahwa
kewajiban KKKS untuk memasok migas bagi domestik sekurang-kurangnya 25%.
“Policy-nya,
kepentingan domestik akan kita kedepankan,†kata Hatta.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menambahkan, pemerintah
dengan sungguh-sungguh mengedepankan kepentingan domestik dalam pengalokasian
gas. Namun perlu diingat, sifat lapangan migas yang berbeda-beda seperti di
laut dalam, membuat perhitungan komersial dan keekonomian tetap menjadi
pertimbangan.
Hasil raker
Dalam rapat kerja yang berlangsung sejak pukul 10.00
hingga 15.00 tersebut, DPR juga meminta agar pemerintah segera membuat rencana
aksi atau langkah-langkah kebijakan prioritas, antara lain seperti Donggi
Senoro, Masela dan Natuna D-Alpha serta renegosiasi kontrak penjualan gas ke
luar negeri, percepatan produksi lapangan-lapangan baru serta pengembangan gas
metana batu bara (CBM).
Selain itu, dalam upaya menghubungkan antara pusat-pusat
sumber gas yang berada jauh dari pusat konsumen, pemerintah diminta membuat
rencana aksi untuk segera membangun infrastruktur khususnya jaringan pipa
transmisi dan distribusi gas bumi serta LNG
receiving terminal dan CNG.
Sementara untuk mengurangi disparitas harga gas domestik
dan harga di pasar internasional, pemerintah
diminta membuat kebijakan harga gas di dalam negeri agar industri dalam negeri
mampu bersaing di pasar global.