Penegasan itu dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh
seusai melantik dan mengambil sumpah Wakil Kepala dan Deputi BPMIGAS di Gedung
Kementerian ESDM, Kamis (25/2).
Menurut Darwin, pihaknya akan melakukan lobi-lobi teknis
mengenai pelaksanaan UU tersebut agar tidak mengganggu produksi minyak
nasional.
“Kita perlu antisipasi karena memang ada pengetatan
persyaratan, antara lain (tentang) limbah yang dikeluarkan oleh para KKKS. Ini
tentu saja membuat mereka (KKKS) harus mengalokasi anggaran baru untuk mencapai
target-target tersebut,†ujar Darwin.
Lebih lanjut Darwin
mengemukakan, penerapan UU Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi permasalahan PT
Chevron Pacific Indonesia yang kontribusinya terhadap minyak nasional mencapai
40%, tetapi merupakan masalah yang perlu dipecahkan bersama.
“Ini bukan hanya tugas Chevron, tetapi juga tugas
bersama,†tegasnya.
Selain Chevron, KKKS yang produksinya terancam turun
akibat pemberlakuan aturan ini adalah PT Pertamina EP. Keduanya menggunakan
teknologi steam flood.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam
kesempatan yang sama menambahkan, Menteri ESDM telah mengirimkan surat kepada Menko
Perekonomian yang isinya meminta agar persoalan ini dapat dipecahkan bersama-sama.
“Karena masalahnya bukan cuma di ESDM. Semua orang akan
terkena dampaknya kalau (KKKS) benar-benar harus menghentikan pengoperasian
beberapa lapangan,†urai Evita.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, Evita memperkirakan
pihaknya akan meminta agar aturan tersebut ditunda pemberlakuannya, sembari
KKKS mempersiapkan diri sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita akan menaati UU, tapi perlu waktu karena untuk
merubah baku
mutu lingkungan butuh sarana khusus. Nah sarana ini nggak bisa sekedip (mata) jadi,†tambahnya.
Berdasarkan pembicaraan dengan Chevron, untuk
mempersiapkan atau mengubah sarana temperatur air buangan dari 45 derajat
celcius menjadi 40 derajat celcius, diperlukan waktu hingga akhir 2010.
Sedangkan untuk mengubah sarana emisi udara, diperkirakan baru dapat selesai
pada akhir 2012.
Selain mengenai baku
mutu lingkungan, hal lain yang mengganjal dalam UU Lingkungan Hidup adalah
ketentuanpidana jika aturan tidak
dijalankan oleh KKKS. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi investasi.
“Buat KKKS, daripada kena ancaman pidana, mending nggak dijalanin (produksi)
lapangannya,†kata Evita.