Terkait UU Lingkungan, KESDM Lakukan Harmonisasi Dengan KLH

Penegasan itu dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh seusai melantik dan mengambil sumpah Wakil Kepala dan Deputi BPMIGAS di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (25/2).

Menurut Darwin, pihaknya akan melakukan lobi-lobi teknis mengenai pelaksanaan UU tersebut agar tidak mengganggu produksi minyak nasional.

“Kita perlu antisipasi karena memang ada pengetatan persyaratan, antara lain (tentang) limbah yang dikeluarkan oleh para KKKS. Ini tentu saja membuat mereka (KKKS) harus mengalokasi anggaran baru untuk mencapai target-target tersebut,” ujar Darwin.

Lebih lanjut Darwin mengemukakan, penerapan UU Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi permasalahan PT Chevron Pacific Indonesia yang kontribusinya terhadap minyak nasional mencapai 40%, tetapi merupakan masalah yang perlu dipecahkan bersama.

“Ini bukan hanya tugas Chevron, tetapi juga tugas bersama,” tegasnya.

Selain Chevron, KKKS yang produksinya terancam turun akibat pemberlakuan aturan ini adalah PT Pertamina EP. Keduanya menggunakan teknologi steam flood.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam kesempatan yang sama menambahkan, Menteri ESDM telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian yang isinya meminta agar persoalan ini dapat dipecahkan bersama-sama.

“Karena masalahnya bukan cuma di ESDM. Semua orang akan terkena dampaknya kalau (KKKS) benar-benar harus menghentikan pengoperasian beberapa lapangan,” urai Evita.

Sebagai solusi dari permasalahan ini, Evita memperkirakan pihaknya akan meminta agar aturan tersebut ditunda pemberlakuannya, sembari KKKS mempersiapkan diri sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita akan menaati UU, tapi perlu waktu karena untuk merubah baku mutu lingkungan butuh sarana khusus. Nah sarana ini nggak bisa sekedip (mata) jadi,” tambahnya.

Berdasarkan pembicaraan dengan Chevron, untuk mempersiapkan atau mengubah sarana temperatur air buangan dari 45 derajat celcius menjadi 40 derajat celcius, diperlukan waktu hingga akhir 2010. Sedangkan untuk mengubah sarana emisi udara, diperkirakan baru dapat selesai pada akhir 2012.

Selain mengenai baku mutu lingkungan, hal lain yang mengganjal dalam UU Lingkungan Hidup adalah ketentuan  pidana jika aturan tidak dijalankan oleh KKKS. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi investasi.

“Buat KKKS, daripada kena ancaman pidana, mending nggak dijalanin (produksi) lapangannya,” kata Evita.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.