Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mencontohkan, untuk
kegiatan pengangkutan gas yang semula masuk kegiatan hulu, kini dialihkan
menjadi kegiatan hilir. Demikian pula dengan pembangunan terminal LNG yang
dapat dimasukkan dalam cost recovery karena
merupakan bagian kegiatan hulu migas (upstream),
kini menjadi bagian dari hilir migas atau downstream.
“Sekarang ada permintaan dari publik seperti DPR atau
lainnya bahwa pemerintah seharusnya bisa mengontrol cost recovery,†kata Purnomo.
Selain menekan cost
recovery, pengalihan kegiatan hulu menjadi hilir juga bertujuan untuk
mengembangkan bisnis hilir migas. Hal ini merupakan paradigma baru
industri migas yang selama ini lebih didominasi sektor hulu.
Terkait dengan masuknya cost recovery dalam UU APBN ini, pemerintah tengah menyusun PP
tentang cost recovery. Dalam UU
tersebut dinyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga
yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009,
peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak
kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan
memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor
migas.
"RPP Cost Recovery
antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan
sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang
diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost
recovery," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.