Tekan Cost Recovery, Pemerintah Dorong Investasi Hilir

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mencontohkan, untuk kegiatan pengangkutan gas yang semula masuk kegiatan hulu, kini dialihkan menjadi kegiatan hilir. Demikian pula dengan pembangunan terminal LNG yang dapat dimasukkan dalam cost recovery karena merupakan bagian kegiatan hulu migas (upstream), kini menjadi bagian dari hilir migas atau downstream.

“Sekarang ada permintaan dari publik seperti DPR atau lainnya bahwa pemerintah seharusnya bisa mengontrol cost recovery,” kata Purnomo.

Selain menekan cost recovery, pengalihan kegiatan hulu menjadi hilir juga bertujuan untuk mengembangkan bisnis hilir migas. Hal ini merupakan paradigma baru industri migas yang selama ini lebih didominasi sektor hulu.

Terkait dengan masuknya cost recovery dalam UU APBN ini, pemerintah tengah menyusun PP tentang cost recovery. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

"RPP Cost Recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery," kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.