Stakeholder Dukung RPP Keteknikan Migas

“Aturan ini bagus karena dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Budiyanto dari PT Chevron Pasific Indonesia pada rapat pembahasan RPP Keteknikan di Gedung Migas, Jumat (16/11).

Hal senada juga diungkapkan Suyitno Padmusukismo, mantan Dirjen Migas yang kini menjadi pengusaha migas.

Meski draf RPP yang disusun pemerintah cukup lengkap, menurut stakeholder, masih ada sejumlah kekurangan. Ada yang mengusulkan agar aturan ini lebih fokus mengatur aspek keteknikan dan keselamatan saja dan memisahkan pengaturan mengenai manajemen reservoar menjadi PP tersendiri. Sementara ada yang mengusulkan agar manajemen reservoar cukup diatur dalam peraturan menteri.

Stakeholder juga mengusulkan agar ada ketegasan  mengenai kata-kata “aman” dan “keselamatan” serta perlunya definisi khusus mengenai keselamatan migas.

“Silakan memberikan masukan, nanti kita bicarakan bersama. Untuk itulah kami mengundang stakeholder,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso menengahi.

Jika PP Keteknikan ini telah resmi diberlakukan, maka aturan lain yang terkait dengan hal ini yaitu MPR 1930 No. 341 tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan, PP No 19/1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, PP No. 17/1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai dan PP No. 11/1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian atau Pengolahan Migas, tidak berlaku lagi.

RPP Keteknikan Migas mengakomodasi seluruh referensi terkait, dengan harapan agar aturan ini dapat tersusun secara lengkap. Referensi yang digunakan, antara lain UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini juga lebih menyederhanakan kepala teknik migas serta memperluas aspek pengawasan, di mana mencakup keteknikan migas, tidak hanya meliputi keselamatan migas serta adanya pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan SNI/SKKNI terhadap peralatan, produk, jasa dan kompetensi personil oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.