Selisih Harga BBM-BBN November-Januari Capai Rp 610

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membahas alokasi subsidi untuk BBN, Senin (9/2) siang, mengemukakan selisih harga BBM-BBN pada November 2008 mencapai Rp 479,94 per liter, Desember 2008 sebesar Rp 799,02 per liter dan Januari 2009 mencapai Rp 551,29 per liter.

"Jadi selisih rata-rata 3 bulan tersebut mencapai Rp 610,08," katanya.

Lebih rendahnya harga BBM dibanding BBN ini menyebabkan banyak produsen BBN terpaksa mengurangi atau bahkan menghentikan pasokan BBN untuk domestik. Masalah lainnya, pelaksana PSO yaitu PT Pertamina tidak mempunyai alokasi anggaran untuk membeli BBN lebih tinggi dari harga patokan BBM.

"Agar BBN dapat terus dikembangkan, kami mengusulkan tambahan anggaran subsidi untuk BBN bila harga pokok BBN lebih tinggi daripada harga pokok BBM rata-rata Rp 1.000 per liter. Dengan volume BBN 2009 sebesar 831.427 kiloliter, diperlukan tambahan subsidi sekitar Rp 831,427 miliar," tutur Evita.

Sebaliknya jika harga BBN lebih rendah dibanding BBM, maka subsidi ini tidak diperlukan dan berarti menghemat alokasi subsidi secara keseluruhan. Pada tahun 2008, pada beberapa bulan harga BBN sempat berada di bawah harga BBM.

Pengembangan BBN merupakan salah satu program pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan. Dalam Roadmap Energi Mix, diharapkan pada 2025 BBN dapat menyumbang 5% energi nasional.

Untuk mengembangkan BBN, sejumlah fasilitas dan insentif telah diberikan pemerintah, seperti PP No. 1 tahun 2007 jo PP No. 62 tahun 2008 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu, dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan yaitu subsidi kredit untuk petani yang menanam tanaman penghasil BBN kecuali jarak pagar dan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dan PPN DTP atas produk BBN industri.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.