Dirjen Migas Departemen ESDM
Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membahas alokasi
subsidi untuk BBN, Senin (9/2) siang, mengemukakan selisih harga BBM-BBN pada
November 2008 mencapai Rp 479,94 per liter, Desember 2008 sebesar Rp 799,02 per
liter dan Januari 2009 mencapai Rp 551,29 per liter.
"Jadi selisih rata-rata 3
bulan tersebut mencapai Rp 610,08," katanya.
Lebih rendahnya harga BBM
dibanding BBN ini menyebabkan banyak produsen BBN terpaksa mengurangi atau
bahkan menghentikan pasokan BBN untuk domestik. Masalah lainnya, pelaksana PSO
yaitu PT Pertamina tidak mempunyai alokasi anggaran untuk membeli BBN lebih
tinggi dari harga patokan BBM.
"Agar BBN dapat terus
dikembangkan, kami mengusulkan tambahan anggaran subsidi untuk BBN bila harga
pokok BBN lebih tinggi daripada harga pokok BBM rata-rata Rp 1.000 per liter. Dengan volume BBN 2009 sebesar
831.427 kiloliter, diperlukan tambahan subsidi sekitar Rp 831,427 miliar,"
tutur Evita.
Sebaliknya jika harga BBN lebih rendah dibanding BBM, maka
subsidi ini tidak diperlukan dan berarti menghemat alokasi subsidi secara
keseluruhan. Pada tahun 2008, pada beberapa bulan harga BBN sempat berada di
bawah harga BBM.
Pengembangan BBN merupakan
salah satu program pemerintah dalam mengembangkan energi terbarukan. Dalam
Roadmap Energi Mix, diharapkan pada 2025 BBN dapat menyumbang 5% energi
nasional.
Untuk mengembangkan BBN,
sejumlah fasilitas dan insentif telah diberikan pemerintah, seperti PP No. 1
tahun 2007 jo PP No. 62 tahun 2008 tentang Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau
Daerah-daerah Tertentu, dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, penyusutan
dan amortisasi yang dipercepat.
Selain itu, Peraturan Menteri
Keuangan No. 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan
Revitalisasi Perkebunan yaitu subsidi kredit untuk petani yang menanam tanaman
penghasil BBN kecuali jarak pagar dan Peraturan Menteri Keuangan No.
79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dan PPN DTP
atas produk BBN industri.