Sasaran dan Tantangan Sub Sektor Migas

Sasaran pengelolaan sub sektor migas, papar Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika membuka Forum Komunikasi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas di Hotel Manhattan, adalah mempertahankan produksi minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari sampai tahun 2025, pelaksana kegiatan usaha hulu 50% oleh perusahaan nasional pada 2025 dan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri dan bahan bakar nasional secara mandiri pada tahun 2025.

Selain itu, penggunaan barang dan jasa nasional sebesar 91% pada tahun 2015, penggunaan SDM nasional sebesar 99% pada tahun 2015 dan meningkatnya nilai tambah untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ia menjelaskan, kontribusi migas terhadap penerimaan nasional pada tahun 2008 mencapai 31,6% yaitu sebesar Rp 304,4 triliun. Realisasi investasi di sektor migas mencapai US$ 13,524 juta. Neraca pembayaran migas tahun 2007 surplus US$ 5,67 juta dan tahun 2008 surplus sebesar US$ 7,76 juta.

“Pemberdayaan tenaga kerja nasional mencapai 288.989, dengan kontribusi tenaga kerja asing sebesar 0,81% dari total tenaga kerja nasional. Produksi minyak bumi dan kondensat 2008 sebesar 976,8 ribu barel per hari, mengalami kenaikan sebesar 22,4 ribu barel per hari dibanding tahun sebelumnya,” lanjut Evita.

Meski hasil yang dicapai cukup bagus, namun untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah masih menemui beberapa kendala dari segi kebijakan, usaha inti migas dan kaidah keteknikan yang baik.

Tantangan di segi kebijakan adalah keseimbangan antara kepentingan nasional dan investor. Dari sisi usaha inti migas, tantangan yang harus dihadapi adalah natural decline, keterbatasan data, tumpang tindih lahan dan lamanya waktu dari fase eksplorasi ke fase produksi.

Sedangkan tantangan dari segi kaidah keteknikan yang baik adalah lingkungan, safety dan community development.

Dengan harapan dapat menjawab tantangan dari segi kaidah keteknikan yang baik itulah, Evita menganggap penting diselenggarakannya Forum Komunikasi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas.

Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang diperoleh dalam rapat kerja Forum Komunikasi Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang diselenggarakan pekan sebelumnya. Kesepakatan yang ditandatangani tersebut adalah mengusulkan kepada Dirjen Migas mengenai prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang teknis bejana tekan hasil evaluasi dan penyempurnaan, prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis SKPI hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis tangki timbun hasil evaluasi dan penyempurnaan.

Selain itu, prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis peralatan listrik hasil evaluasi dan penyempurnaan, prosedur pemeriksaan teknis dan kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis peralatan putar hasil evaluasi dan penyempurnaan, prosedur pemeriksaan teknis dan kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis pesawat angkat hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis pipa penyalur hasil evaluasi dan penyempurnaan.

Prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis platform hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis RIG hasil evaluasi dan penyempurnaan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.