Sasaran pengelolaan sub sektor migas, papar Dirjen Migas
Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika membuka Forum Komunikasi Perusahaan Jasa
Inspeksi Teknik Migas di Hotel Manhattan, adalah mempertahankan produksi minyak
mentah sekitar 1 juta barel per hari sampai tahun 2025, pelaksana kegiatan
usaha hulu 50% oleh perusahaan nasional pada 2025 dan terpenuhinya kebutuhan
bahan baku industri dan bahan bakar nasional secara mandiri pada tahun 2025.
Selain itu, penggunaan barang dan jasa nasional sebesar
91% pada tahun 2015, penggunaan SDM nasional sebesar 99% pada tahun 2015 dan
meningkatnya nilai tambah untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ia menjelaskan, kontribusi migas terhadap penerimaan
nasional pada tahun 2008 mencapai 31,6% yaitu sebesar Rp 304,4 triliun.
Realisasi investasi di sektor migas mencapai US$ 13,524 juta. Neraca pembayaran
migas tahun 2007 surplus US$ 5,67 juta dan tahun 2008 surplus sebesar US$ 7,76
juta.
“Pemberdayaan tenaga kerja nasional mencapai 288.989,
dengan kontribusi tenaga kerja asing sebesar 0,81% dari total tenaga kerja
nasional. Produksi minyak bumi dan kondensat 2008 sebesar 976,8 ribu barel per
hari, mengalami kenaikan sebesar 22,4 ribu barel per hari dibanding tahun
sebelumnya,†lanjut Evita.
Meski hasil yang dicapai cukup bagus, namun untuk mencapai
sasaran tersebut, pemerintah masih menemui beberapa kendala dari segi
kebijakan, usaha inti migas dan kaidah keteknikan yang baik.
Tantangan di segi kebijakan adalah keseimbangan antara
kepentingan nasional dan investor. Dari sisi usaha inti migas, tantangan yang
harus dihadapi adalah natural decline,
keterbatasan data, tumpang tindih lahan dan lamanya waktu dari fase eksplorasi
ke fase produksi.
Sedangkan tantangan dari segi kaidah keteknikan yang baik
adalah lingkungan, safety dan community development.
Dengan harapan dapat menjawab tantangan dari segi kaidah
keteknikan yang baik itulah, Evita menganggap penting diselenggarakannya Forum
Komunikasi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas.
Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan
bersama yang diperoleh dalam rapat kerja Forum Komunikasi Jasa Inspeksi Teknik
(PJIT) yang diselenggarakan pekan sebelumnya. Kesepakatan yang ditandatangani tersebut
adalah mengusulkan kepada Dirjen Migas mengenai prosedur pemeriksaan teknis dan
kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang teknis bejana tekan hasil evaluasi dan
penyempurnaan, prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli
bidang pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang
pemeriksaan teknis SKPI hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur
pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan
teknis tangki timbun hasil evaluasi dan penyempurnaan.
Selain itu, prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria
kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis peralatan listrik hasil
evaluasi dan penyempurnaan, prosedur pemeriksaan teknis dan kualifikasi tenaga ahli
bidang pemeriksaan teknis peralatan putar hasil evaluasi dan penyempurnaan, prosedur
pemeriksaan teknis dan kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis
pesawat angkat hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur pemeriksaan
teknis dan kriteria kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis pipa
penyalur hasil evaluasi dan penyempurnaan.
Prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria kualifikasi
tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis platform
hasil evaluasi dan penyempurnaan serta prosedur pemeriksaan teknis dan kriteria
kualifikasi tenaga ahli bidang pemeriksaan teknis RIG hasil evaluasi dan
penyempurnaan.