Rencana Reklamasi Pantura Ancam Infrastruktur Energi, KESDM Lakukan Koordinasi

“Kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian LH dan Pemda DKI Jakarta.. Mudah-mudahan (koordinasi) bisa dilaksanakan dengan baik dan bersama-sama. Kita berupaya supaya tidak terjadi gangguan infrastruktur energi,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Reklamasi Pantura Jakarta  apabila sesuai dengan rencana semula yaitu meliputi Cilincing, Bekasi, Penjaringan dan Kabupaten Tangerang dengan kedalaman 8 meter dan lebar 2 kilometer dari bibir pantai serta luas 2.700 hektar dengan volume 330 juta kubik, dikhawatirkan dapat mengganggu infrastruktur energi dimana lokasi  floating storage receiving unit (FSRU) Jawa Barat terletak pada lokasi reklamasi.

 

Selain itu, pipa bawah laut yaitu pipa gas untuk memasok gas dari lapangan gas Pertamina Hulu Energi ONWJ untuk ke PLN Muara Karang, pipa gas dari Muara Karang ke Tanjung Priok dan pipa gas ke PLN Muara Karang. Serta pipa BBM untuk memasok BBM dari SPM Pertamina ke PLN Muara Karang.

 

“SPM untuk bongkar muatan kapal tangker untuk memasok BBM ke PLN Muara Karang, juga berada di lokasi itu,” tutur Evita.

 

Ia menjelaskan, seluruh fasilitas yang terletak di dasar laut tersebut tidak didesain untuk menerima external pressure akibat penimbunan (reklamasi) sehingga fasilitas tersebut dapat rusak dan berakibat mengganggu jaringan telepon internasional dan nasional dan pasokan listrik ke Jakarta dan sekitarnya.

 

“Pembangkit Muara Karang, memerlukan  air laut untuk pendinginan. Dikhawatirkan kalau tidak diatasi bersama, akan menimbulkan kurang efektifnya pembangkit itu,” katanya.

 

Gagasan pengembangan kawasan Pantura Jakarta telah dimulai sejak tahun 1994 yang diperkuat dengan Keppres No 52 tahun 1995 tentang Pantura. Arah pembangunan pada saat itu banyak dilakukan ke arah Jakarta bagian selatan, sehingga kondisi Jakarta bagian utara menjadi tertinggal (kumuh). Untuk mengimbanginya, Pemda DKI menetapkan kawasan Pantura Jakarta sebagai kawasan andalan bagi kegiatan ekonomi berskala nasional atau internasional.

 

Selanjutnya,  Pemda DKI Jakarta menindaklanjuti dengan Perda DKI Jakarta no 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang kawasan Pantura Jakarta untuk mewujudkan lahan reklamsi seluas 2.700 hektar. Area Pantura Jakarta meliputi areal dari Kecamatan Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja dan Cilincing.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.