RUU APBN 2015: ICP US$ 105 per Barel, Lifting Minyak 845.000 dan Subsidi Energi Rp 363,5 Triliun

Disampaikan Presiden, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan anggaran belanja Kementerian Negara dan Lembaga dalam RAPBN 2015 masih bersifat baseline, yang substansi utamanya hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintah baru, untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.

“Setelah tanggal 20 Oktober mendatang, saya yakin bahwa pemerintah baru akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk memperbaiki anggaran dan memasukkan berbagai program yang akan dilaksanakan 5 tahun mendatang,” kata Presiden SBY.

Dalam pidatonya, Presiden juga menekankan perlunya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari PNBP sumber daya alam melalui upaya pencapaian target produksi, transparansi pengelolaan, dan efisiensi produksi.

Mengenai subsidi, Presiden menggarisbawahi perlunya peningkatan efektivitas kebijakan anggaran subsidi yang tepat sasaran melalui pengendalian besaran subsidi, baik subsidi energi maupun subsidi non energi.

“Pemerintah menyadari bahwa dalam pelaksanaannya, penyaluran subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah, sebagian juga masih dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan yang selama ini telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi energi dan juga alokasi yang lebih tepat sasaran perlu terus dilakukan dalam tahun 2015. Untuk melanjutkan kebijakan tersebut perlu diambil langkah-langkah kebijakan berupa peningkatan efisiensi subsidi energi melalui ketepatan target sasaran,  penyaluran subsidi non energi secara lebih efisien, penajaman penetapan sasaran dan penyaluran dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih valid dan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi,” paparnya.

Khusus mengenai anggaran Kementerian ESDM tahun 2015, dialokasikan sebesar Rp 11,3 triliun yang direncanakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan bioenergi. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.