RAPBN-P 2010, Pemerintah Ajukan Lifting Minyak Tetap 965.000 bph

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengenai asumsi makro APBN dan RAPBN-P 2010 terkait sektor ESDM, Kamis (22/4), Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh juga memaparkan, volume BBM bersubsidi RAPBN-P 2010 diasumsikan 36.504.779 kilo liter, terdiri dari premium 21.454.104 kilo liter, kerosene 3.800.000 dan solar 11.250.675 kilo liter.

Volume LPG bersubsidi setara kerosene 2.973.000 ton dan kerosene terkonversi sebesar 6.170.000 kilo liter. Jadi total volume BBM dan LPG bersubsidi mencapai 42.674.779 kilo liter.

Sementara untuk subsidi BBN rata-rata Rp 2.000 per liter. Volume BBN subsidi mencapai 777.075 kilo liter, dimana bioethanol 1% dan biodiesel 5%. Angka ini di bawah mandatori karena pelaksanaan disesuaikan dengen ketersediaan pasokan.

Sedangkan subsidi listrik, naik menjadi Rp 54,5 triliun dari semula Rp 37,8 triliun. Kurs RAPBN-P berubah menjadi Rp 9.500 per dolar AS, turun dari APBN 2010 yang ditetapkan Rp 10.000 per dolar AS.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, dasar penerimaan migas adalah kontrak kerja sama (KKS). Berdasarkan KKS, atas hasil kegiatan usaha hulu migas setelah dikeluarkan biaya untuk memproduksi migas, dibagihasilkan antara KKKS dan Pemerintah.

"Pola bagi hasil (share) antara KKKS dan Pemerintah ditetapkan dalam KKS," tambah Anggito.

Anggito mengemukakan, atas bagian KKKS, 25% wajib diserahkan kepada negara dalam rangka penyediaan kebutuhan BBM dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Atas penyerahan DMO tersebut, KKKS mendapat fee (DMO fee).

Selain kewajiban DMO, dalam KKKS diatur bahwa KKKS wajib melakukan pembayaran pajak-pajak seperti PPs/PPh dan PBDR/PPh pasal 26, namun dibebaskan dari pajak-pajak dan pungutan lainnya seperti PPBB, PPN dan PDRD.

Mengenai pencatatan penerimaan migas, Anggito memaparkan, total pembayaran pajak-pajak KKKS dicatat sebagai penerimaan PPh migas. Total bagian pemerintah (government share) setelah dikurangi dengan pajak-pajak dan pungutan lainnya, dicatat sebagai PNBP SDA Migas. Sedangkan total hasil penjualan minyak mentah DMO dikurangi dengan DMO fee yang dibayar kepada KKKS dicatat sebagai PNBP lainnya dari kegiatan hulu migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.