Percepat Penemuan Migas, Pemerintah Dorong Spekulatif Survei

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro disela-sela acara Farmout Forum Indonesia ke 4 di Nusa Dua, Bali, mengatakan, pemerintah mendorong kapal-kapal survei yang dalam posisi stand by atau tidak disewa, daripada mengalami kerugian, lebih baik melakukan kegiatan survei di Indonesia dengan biaya dan resikonya sendiri. Apabila nantinya ada penemuan, maka perusahaan tersebut akan memperoleh pemasukan yang besar dari penjualan datanya.

 

"Orang yang melakukan survei dengan biaya sendiri, pasti akan berusaha sebaik-baiknya. Kualitasnya bagus dan harganya lebih murah karena jika sudah ada data penemuan, untuk melakukan.pengeboran akan lebih cepat. Waktu yang diperlukan lebih pendek," papar Edy.

 

Berbeda dengan sistem yang biasa, kontraktor harus menandatangani kontrak kerja sama terlebih dahulu, baru kemudian melakukan kegiatan survei dan proses-proses lainnya.

 

Perusahaan survei yang berminat, dapat mengajukan izin ke pemerintah. Mereka tidak hanya sebatas melakukan survei karena Pemerintah Indonesia juga memintanya melakukan interpretasi data. 

 

"Kita minta tidak sebatas melakukan survei, tapi sampai interpretasi. Ada 3 step yaitu survei, prosesing dan interpretasi. Begitu interpretasi akan muncul prospek-prospek yang akan dibor. Nah pemerintah kemudian yang mengkotak-kotakkan menjadi wilayah kerja dan kita tawarkan sebagai reguler tender. Perusahaan survei akan mendapatkan uang dari pembelian data oleh KKKS," jelas Edy.

 

Sebagian besar blok-blok migas offshore yang ditemukan sesudah UU Migas No 22 tahun 2001, diperoleh berdasarkan data dari spekulatif survei. Saat ini, pemerintah tengah menyisir kemungkinan adanya cadangan di wilayah Sumatera Barat hingga Selatan Jawa.  Jika survei ini berhasil, diyakini KKKS akan berlomba-lomba mengajukan permintaan mengelola migas di kawasan tersebut.

 

Setiap tahunnya, sekitar 1-2 perusahaan mengajukan izin melakukan spekulatif survei. Pemerintah berkeinginan jumlah itu dapat ditingkatkan. Agar lebih menarik, diusulkan masa penyimpanan datanya dapat diperpanjang menjadi sekitar 15 tahun. Tidak hanya 5-10 tahun seperti yang terjadi saat ini.

 

Upaya lainnya adalah melakukan pembahasan terkait permintaan perusahaan survei agar biaya yang dikeluarkan dapat diganti oleh negara. Mengenai hal ini, menurut Edy, harus dilakukan pembahasan mendalam dengan instansi terkait lainnya dan jika disetujui, tentunya dengan persyaratan tertentu. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.