Pengembangan BBN Masih Terkendala

Kendala BBN dari segi harga adalah harga BBN yang masih lebih tinggi dari harga bahan bakar fosil dan perlunya petunjuk teknis implementasi PP No 62 tahun 2008 serta pemberlakuan terhadap industri yang berdiri sebelum tahun 2007.

 

Sementara kendala bahan baku, papar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, perlu adanya tata niaga molasses untuk bahan baku energi, penyediaan bahan baku untuk keperluan energi belum dibudidayakan sebagai tanaman industri dan harga bahan baku BBN untuk kebutuhan dalam negeri bersaing dengan pasar ekspor.

 

“Proses yang digunakan masih menggunakan generasi pertama, menjadi kendala dari sisi proses,” kata Saryono.

 

Hambatan lainnya adalah belum terintegrasinya penelitian bahan baku dan penelitian teknologi proses, perlunya kepastian lahan terutama untuk tebu dan singkong serta belum siapnya infrastruktur pendistribusian dan pemanfaatan BBN.

 

“Program Pemda dan Pemerintah Pusat dalam pengembangan BBN juga belum terintegrasi, terutama dalam penyediaan lahan untuk bahan baku dan kurangnya sosialisasi pemanfaatan BBN dalam mendukung tercapainya ketahanan energi nasional,” jelas Saryono.

 

Untuk mendukung pengembangan BBN, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya seperti mengusulkan alokasi subsidi BBN kepada DPR untuk BBN yang dicampur dengan BBM bersubsidi, Pajak Pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk produk BBN, pengembangan Desa Mandiri Energi (DME) berbasis BBN untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pedesaan dalam penyediaan dan pemanfaatan BBN.

 

Selain itu, membentuk Tim Harga BBN, menyusun formula harga indeks pasar BBN yang menuju kepada harga keekonomian, menyiapkan Tim Monitoring BBN, mendorong peningkatan koordinasi antara badan usaha penyedia dan pemanfaatan BBN untuk menekan biaya distribusi BBN, diversifikasi bahan baku BBN dan mengusulkan tata niaga molasses.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.