Kendala BBN dari segi harga adalah harga BBN yang masih
lebih tinggi dari harga bahan bakar fosil dan perlunya petunjuk teknis
implementasi PP No 62 tahun 2008 serta pemberlakuan terhadap industri yang
berdiri sebelum tahun 2007.
Sementara kendala bahan baku, papar Direktur Pembinaan
Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, perlu adanya tata niaga molasses untuk
bahan baku energi, penyediaan bahan baku untuk keperluan energi belum
dibudidayakan sebagai tanaman industri dan harga bahan baku BBN untuk kebutuhan
dalam negeri bersaing dengan pasar ekspor.
“Proses yang digunakan masih menggunakan generasi pertama,
menjadi kendala dari sisi proses,†kata Saryono.
Hambatan lainnya adalah belum terintegrasinya penelitian
bahan
“Program Pemda dan Pemerintah Pusat dalam pengembangan BBN
juga belum terintegrasi, terutama dalam penyediaan lahan untuk bahan
Untuk mendukung pengembangan BBN, pemerintah telah
melakukan sejumlah upaya seperti mengusulkan alokasi subsidi BBN kepada DPR
untuk BBN yang dicampur dengan BBM bersubsidi, Pajak Pertambahan nilai
Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) untuk produk BBN, pengembangan Desa Mandiri
Energi (DME) berbasis BBN untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pedesaan
dalam penyediaan dan pemanfaatan BBN.
Selain itu, membentuk Tim Harga BBN, menyusun formula
harga indeks pasar BBN yang menuju kepada harga keekonomian, menyiapkan Tim
Monitoring BBN, mendorong peningkatan koordinasi antara badan usaha penyedia
dan pemanfaatan BBN untuk menekan biaya distribusi BBN, diversifikasi bahan
baku BBN dan mengusulkan tata niaga molasses.