Pengelolaan Gas Kota Berbentuk KSP

Bentuk kerja sama ini, jelas Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada seminar mengenai peluang dan tantangan bisnis gas kota yang diselenggarakan FWESDM, Kamis (28/5), didasarkan pada masukan instansi terkait seperti BPKP, Departemen Keuangan dan Bappenas.

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengajukan ijin ke Menkeu terkait pengelolaan ini," ujar Evita.

Dasar hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha adalah Peraturan Presiden No 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK 06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sebelumnya, penyaluran gas bumi untuk sektor rumah tangga baru dilakukan PT PGN di distrik Jakarta, Banten, Bekasi, Bogor, Cirebon, Palembang, Surabaya-Gresik, Sidoardjo-Mojokerto dan Medan.

Untuk tahun ini, pemerintah akan membangun jaringan distribusi gas untuk rumah tangga di Surabaya dan Palembang. Untuk Surabaya, jaringan dibangun di Kelurahan Kalirungkut dan Rungkut Kidul yang akan mengaliri 3.200 rumah tangga. Sedangkan Palembang, jaringan dibangun di Kelurahan Lorok Pakjo dan Siring Agung untuk 4.200 rumah tangga.

Saat ini, pembangunan telah mencapai tahap persiapan konstruksi. Diharapkan akhir tahun ini pembangunan sudah dapat diselesaikan, demikian pula penandatanganan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Indonesia untuk kawasan Palembang dan Lapindo Brantas, Inc untuk Surabaya.

Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga dilakukan bertahap karena keterbatasan dana dari pemerintah. Diharapkan pada masa mendatang, swasta dapat berperan serta.

"Awalnya jaringan distribusi dibangun pemerintah. Untuk perluasan, diharapkan dapat dilakukan oleh swasta," kata Evita.

Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga, bukan perkara mudah. Selain terkendala dana yang terbatas, perlunya koordinasi dengan daerah dan instansi terkait, kurangnya pemahaman masyarakat untuk penggunaan gas pipa dan perlunya tata ruang atau ruas jalur pipa yang cukup aman terhadap lingkungan, merupakan tantangan lain yang dihadapi.

Khusus mengenai tantangan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait, kata Evita, dialami dalam pembangunan jaringan di Surabaya, di mana PT PGN telah memiliki jaringan pipa di kawasan yang sama untuk konsumennya.

"Ini membuat pemerintah harus bekerja sama dengan Pemda dan PGN agar tidak terjadi tumpang tindih," imbuhnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.