Penerima Paket LPG 3 Kg Dapat Asuransi

Penyediaan asuransi dilakukan BUMN itu bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi.


Meski telah ada mekanisme  asuransi, menurut VP Corporate Communication PT Pertamina Basuki Trikora Putra, semua pihak diminta tetap menggunakan bahan bakar LPG sesuai dengan kegunaan dan prosedur keselamatan yang disosialisasikan untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.


“Selain itu, Pertamina juga mengharapkan agar pihak-pihak yang berkompeten untuk mengedukasi masyarakat dan mengawasi penggunaan LPG dengan benar,” katanya.


Polis Asuransi ini bersifat “reimburseable basis” yang berarti bahwa pihak tertanggung (Pertamina), harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung. Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada Sistem dan Prosedur klaim penyelesaian Konversi LPG. Adapun sistem dan prosedur klaim sebagai berikut:

1.    Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan LPG dan selanjutnya melaporkan kepada pihak asuransi.

2.    Pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakan tersebut masuk dalam objek yang diasuransikan (Program Konversi). Laporan yang diverifikasi berupa

  1. Tanggal kejadian
  2. Lokasi kejadian
  3. Gambaran kejadian dan objek yang mengalami kerusakan
  4. Perkiraan kerugian
  5. Cidera badan : Nama dan copy surat jaminan rumah sakit yang telah diterbitkan Pertamina
  6. Detail kerusakan properti pihak ketiga


3.    Jika klaim properti berpotensi meluas, maka akan ditunjuk pihak ahli untuk melakukan verifikasi.

4.    Setelah verifikasi selesai dan hasilnya memenuhi persyaratan, maka pihak asuransi akan melakukan proses lanjutan dan monitoring serta berkoordinasi dengan Pertamina.

5.    Pertamina memerintahkan pembayaran kepada penerima (korban kecelakaan) yang telah memenuhi dokumen sebagai berikut  

  • Tagihan rumah termasuk bukti biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (jika ada) Surat pembebasan tuntutan dari korban yang ditujukan ke Pertamina
  • Surat permintaan pemindahbukuan ke rekening tujuan (RS/Korban)
  • Waktu pembayaran 4 hari kerja setelah kelengkapan dokumen diterima.


6.    Setelah proses pembayaran, pihak asuransi menerbitkan Nota Pembayaran atas nama Pertamina dan Penutupan File yang berisi pemberitahuan bahwa :

  • Kompensasi telah dipindahbukukan ke rekening tujuan
  • Kasus ditutup

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.