Pemerintah Susun Formula BBN Bersubsidi

Sebelum nantinya ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam bentuk Peraturan Menteri, formula harga patokan BBN ini dipaparkan di hadapan stakeholder yang antara lain diwakili oleh Asosiasi Produsen Bahan Bakar Nabati Indonesia (APROBI) di Gedung Migas, akhir pekan lalu.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam kesempatan tersebut mengemukakan, formula harga patokan memberikan kepastian harga bagi konsumen dan produsen BBN.  Sesuai dengan Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Bahan Bakar Nabati, harga patokan BBN ini ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan atau masukan Tim Harga BBN.

“Jadi terkait dengan BBN, ada dua tim yaitu tim harga dan tim monitoring yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan mandatori,” kata Evita.

Formula harga patokan BBN didasarkan pada sejumlah variabel seperti indeks pasar. Diharapkan dalam waktu dekat, peraturan menteri tentang formula harga ini sudah dapat ditetapkan.

Dalam pertemuan tersebut, APROBI mengeluhkan sejumlah kendala yang dialami di lapangan. Menurut Evita, hal tersebut tergolong wajar dan ia mengharapkan agar pihak-pihak terkait yang mengalami kesulitan, tidak ragu atau takut menyampaikan hal ini kepada pemerintah agar dapat segera dicari solusinya. 

BBN dibagi dalam 2 kategori yaitu  BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain tertentu dan BBN sebagai bahan bakar umum. BBN sebagai bahan bakar lain tertentu adalah bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), volume dan harga patokan tertentu yang pemanfaatannya untuk dicampurkan kedalam jenis bahan bakar tertentu dan atau pemanfaatannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BBN sebagai bahan bakar umum lain adalah BBN sebagai bahan bakar lain yang kondisinya tidak lagi tergolong sebagai BBN tertentu.

BBN sebagai bahan bakar lain tertentu, penetapan harganya ditetapkan pemerintah sesuai dengan penetapan harga BBM tertentu atau bersubsidi. Sedangkan BBN sebagai bahan bakar lain umum ditetapkan badan usaha berdasarkan kemampuan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian serta tingkat keekonomian dengan margin yang wajar

Terhadap badan usaha pemegang izin usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban mandatori, pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan pengguna langsung akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.