Sebelum nantinya ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam bentuk
Peraturan Menteri, formula harga patokan BBN ini dipaparkan di hadapan stakeholder
yang antara lain diwakili oleh Asosiasi Produsen Bahan Bakar Nabati Indonesia
(APROBI) di Gedung Migas, akhir pekan lalu.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam
kesempatan tersebut mengemukakan, formula harga patokan memberikan kepastian
harga bagi konsumen dan produsen BBN.
Sesuai dengan Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Bahan Bakar Nabati,
harga patokan BBN ini ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan
atau masukan Tim Harga BBN.
“Jadi terkait dengan BBN, ada dua tim yaitu tim harga dan
tim monitoring yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan mandatori,â€Â
kata Evita.
Formula harga patokan BBN didasarkan pada sejumlah
variabel seperti indeks pasar. Diharapkan dalam waktu dekat, peraturan menteri
tentang formula harga ini sudah dapat ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, APROBI mengeluhkan sejumlah
kendala yang dialami di lapangan. Menurut Evita, hal tersebut tergolong wajar
dan ia mengharapkan agar pihak-pihak terkait yang mengalami kesulitan, tidak
ragu atau takut menyampaikan hal ini kepada pemerintah agar dapat segera dicari solusinya.
BBN dibagi dalam 2 kategori yaitu BBN (biofuel)
sebagai bahan bakar lain tertentu dan BBN sebagai bahan bakar umum. BBN sebagai bahan bakar lain
tertentu adalah bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi),
volume dan harga patokan tertentu yang pemanfaatannya untuk dicampurkan kedalam
jenis bahan bakar tertentu dan atau pemanfaatannya ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. BBN sebagai bahan bakar umum lain adalah BBN sebagai bahan bakar lain
yang kondisinya tidak lagi tergolong sebagai BBN tertentu.
BBN sebagai bahan bakar lain tertentu, penetapan harganya
ditetapkan pemerintah sesuai dengan penetapan harga BBM tertentu atau
bersubsidi. Sedangkan BBN sebagai bahan bakar lain umum ditetapkan badan usaha
berdasarkan kemampuan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan dan
pendistribusian serta tingkat keekonomian dengan margin yang wajar
Terhadap badan usaha pemegang izin usaha BBM yang tidak
melaksanakan kewajiban mandatori, pemerintah akan memberikan sanksi berupa
teguran tertulis. Sedangkan pengguna langsung akan dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.