Pemerintah Pantau Pelaksanaan Pengendalian BBM Bersubsidi

Hadir dalam pertemuan tersebut, wakil dari BPH Migas, Hiswana Migas, Organda, Kementerian BUMN, PT Pertamina, Kementerian Perhubungan, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Pemda DKI Jakarta, Babel dan Bali serta instansi terkait lainnya.

“Pertemuan bertujuan untuk mengetahui perkembangan  pelaksanaan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi sekaligus sosialisasi kepada instansi terkait lainnya,” kata Edy.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan paparan mengenai pelaksanaan dan hambatan yang ditemui dalam pengendalian penggunaan BBM bersubsidi oleh BPH Migas dan PT Pertamina serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Diharapkan kebijakan ini dapat menekan penggunaan BBM bersubsidi dari kuota yang ditetapkan DPR yaitu 46 juta KL.

Disampaikan pula mengenai keputusan Kepala BPH Migas yang mengijinkan dua SPBU di Jakarta Pusat menjual BBM subsidi jenis Solar kepada kendaraan umum jenis metromini. Surat persetujuan itu ditandatangani Senin (11/8) dan berlaku efektif hari ini.

Pada pertemuan dibahas pula keberhasilan Program Kartu Survei  untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi terutama Solar di wilayah Batam oleh  PT Pertamina dan Pemda yang telah dilakukan sejak 10 Maret 2014. Caranya, setiap kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi jenis Solar yaitu sebanyak 30 liter per hari, diberikan semacam kartu survei. Pada kartu ini, akan dicatat volume pembeliannya oleh petugas SPBU. Setiap akhir bulan, konsumen harus mengembalikan kartu untuk diganti kartu bulan yang baru. Kebijakan ini terbukti efektif menekan penyalahgunaan.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak lanjut APBN-P 2014 yang menetapkan kuota BBM bersubsidi turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Pemerintah tidak diperbolehkan menambah anggaran subsidi BBM tahun 2014 akibat kenaikan volume BBM bersubsidi.

Untuk itu, selain dilakukan revisi kuota BBM bersubsidi per Kabupaten/Kota menjadi 46 juta KL, dilakukan langkah-langkah pengendalian yaitu melakukan pembatasan jam operasi waktu pelayanan untuk jenis BBM jenis Solar di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali (cluster tertentu) pukul 08.00-18.00 sejak tanggal 4 Agustus 2014.

Menghentikan penyaluran BBM jenis Premium di jalan tol mulai 6 Agustus 2014 dan tidak menjual BBM jenis Solar di SPBU di wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.

Selain itu, penyaluran BBM jenis Solar untuk nelayan diutamakan bagi kapal nelayan yang berukuran di bawah 30 GT untuk menekan volume sebesar 20% sejak 4 Agustus 2014. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.