Pemerintah Optimis BBN Dapat Insentif

Usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin petang, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengatakan, dirinya masih melihat adanya ruang bagi BBN mendapat fasilitas atau insentif dalam bentuk keringanan pajak atau lainnya.

“Saya melihat masih masih ada ruang dalam bentuk pajak atau apa,” tegas Evita.

Lebih lanjut Evita mengatakan, keputusan untuk melanjutkan kebijakan pengembangan BBN terutama untuk public service obligation (PSO), tergantung pada pemerintah dan DPR. Jika ingin diteruskan, maka harus ada insentif yang diberikan untuk pemegang PSO saat ini yaitu PT Pertamina.

“Kalau Pertamina dipaksa untuk membayar (BBN) dengan harga yang disepakati (formula), dia kan nggak punya anggarannya. Jadi memang harus semacam insentif. Kita nggak akan pernah memberikan uang kepada produsen biofuel, tetapi (masyarakat) melalui Pertamina,” kata Evita.

Selama ini, Pertamina membeli BBN sesuai dengan MOPS. Padahal, harga BBN saat ini lebih tinggi daripada MOPS. Agar produsen BBN tetap mau memasok ke Pertamina dan program BBN bisa berjalan sesuai rencana, pemerintah mengusulkan diberikan subsidi terhadap selisih antara harga pokok BBM dan BBN.

Usulan subsidi untuk selisih harga pokok BBM dan BBM ini secara khusus dibahas DPR dengan pemerintah dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI). Dalam rapat kerja yang tidak membuat kesimpulan itu, DPR meminta agar pemerintah memperkuat landasan hukum atau rambu-rambu agar dapat diberikan subsidi terhadap BBN. DPR juga menegaskan bahwa subsidi diberikan kepada rakyat, bukan produsen.

Meski demikian, DPR menyadari program BBN penting dan perlu dikembangkan sebagai pengganti atau pencampur BBM sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.