Pemerintah Coba Selesaikan Pajak Impor Barang Migas

"Ada celah untuk selesaikan itu. Nanti Wapres akan membantu," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai peresmian proyek ESDM yang ramah lingkungan di Pulau Besar, Nusa Dua, Bali, kemarin.

Purnomo mengakui, ada perbedaan persepsi antara Departemen ESDM dan Departemen Keuangan mengenai pajak tersebut. Sesuai UU, badan usaha dan badan usaha tetap harus membayar pajak. Namun prosedur untuk KKKS yang telah berjalan selama ini, pembayarannya melalui kontrak bagi hasil. Bagi hasil untuk pemerintah, sudah termasuk pajak-pajak tersebut.

"Setiap barang (migas) yang masuk ke Indonesia, bukan milik KKKS tapi pemerintah. Jadi mestinya yang bayar pemerintah," kata Purnomo.

Pertemuan sejumlah instansi terkait untuk membahas hal ini telah dilakukan di Gedung Migas, beberapa waktu lalu, dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah KKKS telah mengajukan keberatan terhadap pajak impor barang-barang migas kepada Komisi VII DPR RI.

GM Total Indonesie Phillipe Arman mencontohkan, pihaknya harus mengeluarkan US$ 27 juta untuk pajak impor peralatan pengeboran di salah satu lapangan mereka. Nilai pajak itu hampir 60% dari biaya pengeboran di sumur itu yang sebesar US$ 41 juta.

"Bagi kami ini sulit diterima karena beberapa alat pengeboran itu akan dikembalikan lagi setelah dipakai. Kami sudah usul ke pemerintah, bagaimana kalau diberlakukan sebagai impor sementara," katanya.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.