"Ada celah untuk
selesaikan itu. Nanti Wapres akan membantu," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai peresmian
proyek ESDM yang ramah lingkungan di Pulau Besar, Nusa Dua, Bali,
kemarin.
Purnomo mengakui, ada
perbedaan persepsi antara Departemen ESDM dan Departemen Keuangan mengenai
pajak tersebut. Sesuai UU, badan usaha dan badan usaha tetap harus
membayar pajak. Namun prosedur untuk KKKS yang telah berjalan selama ini,
pembayarannya melalui kontrak bagi hasil. Bagi hasil untuk pemerintah, sudah
termasuk pajak-pajak tersebut.
"Setiap barang (migas)
yang masuk ke Indonesia, bukan milik KKKS tapi pemerintah.
Jadi mestinya yang bayar pemerintah," kata Purnomo.
Pertemuan sejumlah instansi
terkait untuk membahas hal ini telah dilakukan di Gedung Migas, beberapa waktu
lalu, dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso. Jika tidak segera diselesaikan,
dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui,
sejumlah KKKS telah mengajukan keberatan terhadap pajak impor barang-barang
migas kepada Komisi VII DPR RI.
GM Total Indonesie Phillipe
Arman mencontohkan, pihaknya harus mengeluarkan US$ 27 juta untuk pajak impor
peralatan pengeboran di salah satu lapangan mereka. Nilai pajak itu hampir 60%
dari biaya pengeboran di sumur itu yang sebesar US$ 41 juta.
"Bagi kami ini
sulit diterima karena beberapa alat pengeboran itu akan dikembalikan lagi
setelah dipakai. Kami
sudah usul ke pemerintah, bagaimana kalau diberlakukan sebagai impor
sementara," katanya.