Sedangkan dalam menentukan kebijakan fiskal,
pemerintah menggunakan konsultan-konsultan independen untuk memastikan
hasil yang obyektif dan kompetitif, tetapi tetap menguntungkan bagi
negara dan dapat kita pertahankan selama masa kontrak tersebut berlaku.
Anggota Dewan Energi Nasional Widjajono Partowidagdo menambahkan, perlu sistem fiskal yang fleksibel dan lebih menjamin keuntungan atau mengurangi resiko kontraktor dengan memberikan bagian pemerintah (government take) yang kecil untuk revenue/cost yang kecil dan bagian pemerintah yang besar untuk revenue/cost yang besar, supaya kontraktor lebih bersemangat untuk mengembangkan lapangan di daerah terpencil dan laut dalam, proyek EOR dan lapangan-lapangan menengah kecil seperti di Malaysia dan negara-negara lain.
"Pada masa lalu, sistem fiskal yang bagian pemerintahnya tetap, berapapun keuntungannya tidak mempunyai masalah karena kegiatan-kegiatan dilakukan di daratan dan laut dalam, primary recovery dan lapangan yang relatif besar," tambah Widjajono.
Menurut Widjajono, kontrak bagi hasil memerlukan perlakuan lex specialist karena pemerintah mendapat 85% untuk minyak dan 70% untuk gas dari pendapatan bersih. Selain itu, sebaiknya tidak dikenakan pungutan-pungutan tambahan.