Pembatasan BBM Didik Masyarakat Berhemat

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengemukakan, selama ini premium dan solar bersubsidi bisa dibeli oleh semua kalangan dan seolah-olah berapapun volumenya harus disediakan. Akibatnya orang cenderung boros. Padahal, penyediaan BBM bersubsidi ini ditentukan kuotanya oleh DPR dan menjadi beban negara.

 

“Untuk mengatasinya, kita memikirkan bagaimana tetap dapat memberikan kebutuhan minimum bagi mereka yang berhak. Namun selebihnya, mereka mestinya membeli dengan harga tidak disubsidi,” jelas Luluk.

 

Selain meringankan beban negara dan mendidik masyarakat berhemat, penggunaan BBM secara tepat juga perlu dilakukan mengingat BBM merupakan sumber daya alam tidak terbarukan.

 

Mengenai waktu penerapan smart card, menurut Luluk, pemerintah belum menetapkannya. Saat ini masih dilakukan sejumlah persiapan yang diperkirakan makan waktu 3 bulan.

 

“Untuk implementasinya, pemerintah telah menugaskan BPH Migas yang sesuai dengan fungsinya bertugas mengawasi dan mengendalikan bahan bakar bersubsidi,” tambahnya.

 

Program pembatasan BBM rencananya akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, akan diberlakukan di Jabotabek. Cara mendapatkan smart card relatif mudah, para pemilik kendaraan tinggal mendatangi SPBU Pertamina terdekat dan melakukan registrasi. Petugas akan mencocokkan identitas kendaraan dengan kartu pengenal pemilik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.