“Kita harus berupaya bersama-sama agar mereka yang tidak berhak
membeli BBM bersubsidi, jangan membeli deh.
Gerakan bersama masyarakat itu paling perlu,†kata Menteri ESDM Darwin Zahedy
Saleh usai acara donor darah di Kementerian ESDM, Rabu (30/6).
Mekanisme pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, lanjut Darwin, masih terus
dibahas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, BPH Migas dan instansi
terkait lainnya. Ditargetkan, pada September mendatang, pembatasan ini sudah
dapat dilakukan.
“Dirjen Migas dan BPH Migas telah menargetkan (bulan)
September harus dilaksanakan. Tapi saya belum mendapat laporannya,†kata Darwin.
Laporan lengkap mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM
bersubsidi ini, akan diserahkan kepada Menteri ESDM pada 9 Juli mendatang,
untuk kemudian dibahas dengan DPR. Hingga saat ini, kendaraan umum dan sepeda
motor telah dipastikan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Sementara lainnya,
masih dalam pembahasan.
Terkait dengan rencana pembatasan itu, pemerintah juga akan
mengganti Peraturan Presiden No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres No 9 tahun 2006 tentang Perubahan atas
Perpres No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak Dalam
Negeri.
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dilakukan karena realisasi
rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan
yaitu antara 6-9%. Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume BBM bersubsidi ditetapkan
sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan
dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter.