Pembatasan BBM Bersubsidi Perlu Gerakan Bersama Masyarakat

“Kita harus berupaya bersama-sama agar mereka yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi, jangan membeli deh. Gerakan bersama masyarakat itu paling perlu,” kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai acara donor darah di Kementerian ESDM, Rabu (30/6).

Mekanisme pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, lanjut Darwin, masih terus dibahas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, BPH Migas dan instansi terkait lainnya. Ditargetkan, pada September mendatang, pembatasan ini sudah dapat dilakukan.

“Dirjen Migas dan BPH Migas telah menargetkan (bulan) September harus dilaksanakan. Tapi saya belum mendapat laporannya,” kata Darwin.

Laporan lengkap mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini, akan diserahkan kepada Menteri ESDM pada 9 Juli mendatang, untuk kemudian dibahas dengan DPR. Hingga saat ini, kendaraan umum dan sepeda motor telah dipastikan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Sementara lainnya, masih dalam pembahasan.  

Terkait dengan rencana pembatasan itu, pemerintah juga akan mengganti Peraturan Presiden No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres No 9 tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No 55 tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak Dalam Negeri.

Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dilakukan karena realisasi rata-rata penyaluran BBM bersubsidi tahun 2010 sudah melebihi kuota yang ditetapkan yaitu antara 6-9%. Padahal, dalam UU APBN-P 2010, volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 36.504.775 kilo liter. Jika tidak dikendalikan, volume diperkirakan dapat membengkak mencapai 40.100.000 kilo liter.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.