Pelatihan Tenaga Penyuluh Lapangan Penggunaan LPG

Hadir dalam pembukaan acara tersebut, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Menko Kesra Agung Laksono, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, Kebadiklat ESDM Thamrin Sihite, Irjen ESDM Pudja Sunasa dan Kabalitbang ESDM Bambang Dwiyanto.

Menurut Menteri ESDM, pelatihan tenaga penyuluh lapangan penggunaan LPG merupakan tindak lanjut dari SK Menko Kesra tanggal 30 Juli 2010 mengenai pembentukan 3 satuan tugas (satgas) yaitu Satgas Sosialisasi dan Edukasi yang dikoordinir Kementerian ESDM, Satgas Intensifikasi Pengawasan yang dikoordinir Bareskrim POLRI dan Satgas Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang dikoordinir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Satgas Sosialisasi dan Edukasi bertugas melakukan pembentukan dan pelatihan tenaga penyuluh lapangan, melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi melalui media,” papar Darwin.

Pelatihan tenaga penyuluh ini akan dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, diikuti oleh 80 peserta. Secara berantai, diharapkan para penyuluh penggunaan LPG ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesadaran penggunaan LPG yang meliputi latar belakang program, cara pemasangan dan penggunaan yang aman, perawatan serta penanggulangan apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.

Program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg telah dilaksanakan sejak 2007, dengan tujuan diversifikasi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap minyak tanah, mengurangi penyalahgunaan minyak tanah, efisiensi anggaran dan menyediakan bahan bakar yang praktis, bersih dan efisien. Hingga tahun 2010, direncanakan akan didistribusikan sebanyak 52 juta paket perdana LPG tabung 3 kg. Sampai Juli 2010, penghematan uang negara dengan adanya program ini mencapai Rp 19,3 triliun.

Di dalam pelaksanaan konversi, berdasarkan data Bareskrim POLRI, telah terjadi 82 kejadian kecelakaan, terdiri dari 58 kecelakaan pada tabung 12 kg dan 24 kejadian tabung 3 kg. Dari investigasi, diketahui penyebab kecelakaan utamanya bukan karena tabung gas yang meledak, melainkan kerusakan pada rubber seal, selang karet dan regulator serta katup. Selain itu, kecelakaan juga disebabkan keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap keamanan penggunaan LPG dan kecurangan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.

“Terhadap penyebab kecelakaan itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah, antara lain meminta PT Pertamina untuk mengganti rubber seal secara reguler, mendorong masyarakat mengganti selang dan regulator yang sudah tidak layak pakai dengan selang karet dan regulator baru sesuai kualitas yang dipersyaratkan dengan harga pabrikan dan bantuan PPN,” katanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.