Pelaksanaan Pembatasan BBM Paling Cepat Triwulan III

“Kita akan coba tahun ini, sedikit demi sedikit. Paling cepat pada triwulan III,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM.

 

Evita mengatakan, kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam APBN-P 2010 sebesar 36,5 juta kilo liter. Jika dibiarkan seperti sekarang ini, volumenya bisa membengkak menjadi sekitar 40,1 juta kilo liter.

 

“Kita upayakan volumenya tidak melebihi target,” tambahnya.

 

Terkait rencana tersebut, ada beberapa opsi yang berkembang, antara lain kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi, antara lain kendaraan produksi tahun 2005 ke atas tipe baru dan kendaraan produksi 2007 ke atas tipe baru. Ada pula opsi agar hanya kendaraan berpelat nomor polisi warna kuning saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

 

Selain itu, diusulkan adanya jenis bahan bakar baru dengan oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di Polda setempat dengan masa berlaku bulanan serta permintaan ke Agen Pemegang Merek (APM) agar menyosialisasikan kepada pembeli kendaraan agar membeli BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan tidak memberikan garansi apabila melakukan sebaliknya serta semua kendaraan jenis sedan dilarang membeli BBM bersubsidi, tak perduli tahun pembuatannya. Ini sesuai dengan definisi kendaraan mewah versi Gaikindo.

 

Wacana lainnya adalah PT Pertamina mulai mengurangi outlet (SPBU) dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser non subsidi serta mengintegrasikan pemberian BBM bersubsidi dengan klasifikasi PPnBM.

 

Ditjen Migas dan instansi terkait, lanjut Evita, masih terus membahas masalah ini secara intensif. Diharapkan pada Juni atau Juli mendatang, keputusan mengenai opsi yang akan dipakai sudah dapat ditetapkan. 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.