“Kita akan coba tahun ini, sedikit demi sedikit. Paling
cepat pada triwulan III,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Evita mengatakan, kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan
dalam APBN-P 2010 sebesar 36,5 juta kilo liter. Jika dibiarkan seperti sekarang
ini, volumenya bisa membengkak menjadi sekitar 40,1 juta kilo liter.
“Kita upayakan volumenya tidak melebihi target,â€Â
tambahnya.
Terkait rencana tersebut, ada beberapa opsi yang
berkembang, antara lain kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi, antara
lain kendaraan produksi tahun 2005 ke atas tipe baru dan kendaraan produksi
2007 ke atas tipe baru.
Selain itu, diusulkan adanya jenis bahan bakar baru dengan
oktan antara 88 sampai 92, pemanfaatan stiker yang harus dibeli di Polda
setempat dengan masa berlaku bulanan serta permintaan ke Agen Pemegang Merek
(APM) agar menyosialisasikan kepada pembeli kendaraan agar membeli BBM sesuai dengan
spesifikasi kendaraan dan tidak memberikan garansi apabila melakukan sebaliknya
serta semua kendaraan jenis sedan dilarang membeli BBM bersubsidi, tak perduli
tahun pembuatannya. Ini sesuai dengan definisi kendaraan mewah versi Gaikindo.
Wacana lainnya adalah PT Pertamina mulai mengurangi outlet (SPBU) dispenser BBM bersubsidi
dan menambah dispenser non subsidi serta mengintegrasikan pemberian BBM
bersubsidi dengan klasifikasi PPnBM.
Ditjen Migas dan instansi terkait, lanjut Evita, masih
terus membahas masalah ini secara intensif. Diharapkan pada Juni atau Juli
mendatang, keputusan mengenai opsi yang akan dipakai sudah dapat
ditetapkan.