PNS Pusdiklat Geologi Berkunjung ke Ditjen Migas

Para peserta dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan Geologi M. Hidayat dan diterima oleh Kepala Sub Direktorat Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional, Yunan Muzaffar serta Kepala Sub Direktorat Penerimaan Negara Migas, I Gusti Sidemen.

Dalam kunjungan tersebut, para peserta mendapat paparan mengenai klasifikasi cekungan migas Indonesia, jenis wilayah kerja pertambangan migas, jenis kontrak kerja sama dan pembagian hasil pemerintah pusat, daerah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Mengenai wilayah kerja migas, Yunan Muzaffar menjelaskan, industri migas memiliki 3 ciri pokok yaitu padat modal, padat resiko dan memerlukan teknologi tinggi. Produksi migas merupakan sumber bahan baku industri, memenuhi kebutuhan bahan bakar domestik, sumber pendapatan negara dan menciptakan efek berantai untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dijelaskan pula, wilayah kerja migas terdiri dari wilayah kerja (WK) migas konvensional dan WK non konvensional. Wilayah kerja migas konvensional yang berstatus eksplorasi mencapai 185 WK, 165 diantaranya berstatus aktif dan 20 WK dalam proses terminasi. Dari 165 WK yang aktif, sebanyak 56 WK telah mengelola wilayahnya kurang dari 3 tahun. Sedangkan 109 WK sudah lebih dari 3 tahun. Dari jumlah ini, 55 WK telah memenuhi komitmen pasti dan yang belum memenuhi komitmen sebanyak 54 WK.

Sedangkan untuk wilayah kerja migas non konvensional, jumlah WK yang telah berstatus eksplorasi mencapai 55 WK yaitu 54 WK gas metana batubara (CBM) dan 1 WK shale gas. Dari 54 WK CBM, 4 diantaranya telah memenuhi komitmen pasti dan 25 WK telah memenuhi sebagian komitmen pasti.

Yunan juga memberikan pemaparan mengenai regulasi kegiatan usaha hulu migas yang terdiri dari pra kontrak kerja sama (KKS), selama masa KKS dan pasca KKS. Prinsip dasar KKS dalam bentuk kontrak bagi hasil (PSC) adalah kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada Badan pelaksana (SKK Migas0, modal dan resiko seluruhnya ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap (BU/BUT) dan BU/BUT berhak atas pengembalian biaya dan bagiannya atas migas sesuai dengan kontrak.

Sementara I Gusti Sidemen memaparkan, hingga saat ini migas masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Penerimaan migas tahun 2014 ditargetkan mencapai Rp 286,31 triliun, di mana Rp 38 triliun diantaranya merupakan dana bagi hasil. Tahun 2013, penerimaan migas mencapai Rp 305,57 triliun atau di atas target Rp 267,12 triliun. Sedangkan tahun 2012, penerimaan migas mencapai Rp 301,648 triliun  atau di atas target Rp 278,02 triliun.

Mekanisme pembagian dana bagi hasil tercantum dalam kontrak kerja sama. Kriteria penetapan daerah penghasil migas yaitu daerah penghasil untuk wilayah kerja pertambangan di daratan (onshore) adalah kabupaten/kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Sedangkan daerah penghasil untuk wilayah kerja pertambangan di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan wilayah laut masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penghitungan realisasi dana bagi hasil (DBH) SDA dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, kecuali untuk DBH SDA perikanan. Dalam realisasi DBH SDA yang berasal dari pertambangan minyak bumi dan atau gas bumi, perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan atau gas bumi dari departemen teknis. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.