Mulai 4 Agustus, Distribusi Solar di Wilayah Tertentu Hanya Dari Pukul 08.00-18.00

"Disamping itu ada bentuk pengendalian lain yang perlu dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL," kata Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim, akhir Juli.


Ibrahim menjelaskan, per 1 Agustus layanan Minyak Solar di wilayah Jakarta Pusat, dihapuskan. Selanjutnya mulai 6 Agustus, berkoordinasi dengan Pemda (SKPD), volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20%. Sejalan dengan itu pada 6 Agustus, maka layanan Premium di tol juga dihilangkan.


Ditegaskan Ibrahim,  surat edaran sebagai payung hukum telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan serta PT  Pertamina (Persero). "Apabila ada badan usaha menjual Minyak Solar dan Premium melebihi dari 46 juta KL, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," katanya.


Mengenai Bensin Premium, menurut Ibrahim, tidak dilakukan pembatasan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.