Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro
dalam jumpa pers di Lobby Departemen ESDM, Jumat (16/1). Hadir dalam pertemuan
tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, Sekjen Departemen ESDM
Waryono Karno, Kepala BPMIGAS R. Priyono, Sekjen Staf Ahli Menteri ESDM bidang
Komunikasi dan Informasi Kardaya Warnika dan Staf Khusus Menteri ESDM Rahmat
Soedibyo.
Selengkapnya kronologis status Natuna D Alpha, sebagaimana
dijelaskan Menteri ESDM adalah sebagai berikut: KKS Blok Natuna D Alpha
ditandatangani antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dengan Esso Natuna pada
tanggal 8 Januari 1980 untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating
interest KKS tersebut adalah 50% Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero))
dan 50% Esso Natuna.
Participating interest (PI) Pertamina pada Blok Natuna D Alpha sebesar
26% dialihkan ke Mobil Natuna pada tahun 1996. Dengan demikian PI pada Blok
Natuna D Alpha adalah Pertamina 24% dan ExxonMobil 76% (Esso Natuna dan Mobil
Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).
Pada tanggal 9 Januari 1995, ditandatangani basic
agreement antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dan Esso Exploration &
Production Natuna Inc. Basic agreement ini hanya merubah beberapa pasal
dalam KKS Natuna D Alpha, antara lain mengatur batas waktu bagi kontraktor
untuk mengajukan komitmen mengembangkan struktur AL di Blok Natuna D Alpha
menjadi 9 Januari 2005.
Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan
lapangan hanya bisa diterima jika BPMIGAS dan KKKS sama-sama sepakat terlebih
dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan commercially viable
berdasarkan suatu feasibility study.
“Tidak hanya satu pihak saja,†tegas Purnomo.
Surat
Mengingat mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan
produksi gas bumi, pemerintah membentuk Tim Penyiapan KKS Blok Natuan D Alpha
yang antara lain bertugas melakukan negosiasi KKS baru dengan ExxonMobil. Negosiasi
tersebut ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan
ketentuan-ketentuan pokok KKS. Selanjutnya pemerintah melalui sidang kabinet
terbatas menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyusun feasibility study
rencana pengelolaan lapangan gas Natuna D Alpha.