Kontrak Exxon di Natuna D Alpha Berakhir 2005

Penegasan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam jumpa pers di Lobby Departemen ESDM, Jumat (16/1). Hadir dalam pertemuan tersebut, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno, Kepala BPMIGAS R. Priyono, Sekjen Staf Ahli Menteri ESDM bidang Komunikasi dan Informasi Kardaya Warnika dan Staf Khusus Menteri ESDM Rahmat Soedibyo.


Selengkapnya kronologis status Natuna D Alpha, sebagaimana dijelaskan Menteri ESDM adalah sebagai berikut: KKS Blok Natuna D Alpha ditandatangani antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dengan Esso Natuna pada tanggal 8 Januari 1980 untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest KKS tersebut adalah 50% Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero)) dan 50% Esso Natuna.


Participating interest
(PI) Pertamina pada Blok Natuna D Alpha sebesar 26% dialihkan ke Mobil Natuna pada tahun 1996. Dengan demikian PI pada Blok Natuna D Alpha adalah Pertamina 24% dan ExxonMobil 76% (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).


Pada tanggal 9 Januari 1995, ditandatangani basic agreement antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dan Esso Exploration & Production Natuna Inc. Basic agreement ini hanya merubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D Alpha, antara lain mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan struktur AL di Blok Natuna D Alpha menjadi 9 Januari 2005.


Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan lapangan hanya bisa diterima jika BPMIGAS dan KKKS sama-sama sepakat terlebih dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan commercially viable berdasarkan suatu feasibility study.  


“Tidak hanya satu pihak saja,” tegas Purnomo.


Surat
komitmen yang disampaikan Esso Exploration dan Production Natuna Inc sebelum 9 Januari 2005, tidak disertai feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability. Selanjutnya, kesempatan yang diberikan oleh BPMIGAS untuk menyampaikan feasibility study sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 6 Januari 2005 tidak dapat dipenuhi oleh KKKS, sehingga kontrak kerja sama Blok Natuna D Alpha berdasarkan kontrak yang berlaku, secara otomatis berakhir.


Mengingat mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan produksi gas bumi, pemerintah membentuk Tim Penyiapan KKS Blok Natuan D Alpha yang antara lain bertugas melakukan negosiasi KKS baru dengan ExxonMobil. Negosiasi tersebut ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok KKS. Selanjutnya pemerintah melalui sidang kabinet terbatas menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyusun feasibility study rencana pengelolaan lapangan gas Natuna D Alpha.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.