Kontrak Bentuk Lain, KKKS Tanggung Seluruh Biaya

Kontrak bentuk lain ini, jelas Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di hadapan Komisi XI DPR, kemarin, diperkenankan dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.

 

“Kami sudah membicarakan hal ini dengan beberapa KKKS besar dan mereka tertarik jika memang prosesnya menjadi lebih cepat,” ucap Luluk.

 

Ia menambahkan, dengan kontrak bagi hasil yang dipakai saat ini, maka pemerintah harus menanggung biaya produksi dan pajak-pajaknya. Selain itu, diperlukan waktu yang cukup panjang bagi KKKS untuk mendapat persetujuan pencairan klaim cost recovery.

 

Kontrak non cost recovery akan memaksa KKKS agar lebih efisien dalam melaksanakan kegiatannya. Pemerintah akan menjelaskan kontrak bentuk lain ini kepada KKKS untuk lapangan migas baru yang tidak diminati investor agar lebih menarik.

 

Biaya cost recovery yang terus membengkak sementara produksi migas justru menurun, tak urung membuat pemerintah pusing. Untuk tahun 2007, biaya cost recovery yang harus dibayarkan pemerintah kepada KKKS mencapai US$ 8,33 miliar terdiri atas kegiatan minyak bumi US$ 4,8 miliar dan gas bumi US$ 3,5 miliar.

 

Dari jumlah tersebut, PT Pertamina EP merupakan perusahaan yang mengajukan cost recovery terbesar yaitu US$ 1,785 miliar. Di urutan ke dua adalah PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)-Rokan sebesar US$ 1,133 miliar dan Inpex-East Kalimantan US$ 828,6 juta di posisi ketiga.

 

Sedangkan KKKS yang berada di posisi empat sampai 10 adalah Total E&P Indonesia-Mahakam US$ 823,7 juta; ConocoPhillips-Natuna B US$ 725,7 juta; CNOOC SES Ltd-SE Sumatera US$ 395,3 juta; Petrochina Int Ltd-Jabung US$ 264,4 juta; VICO-Sanga-sanga US$ 249,7 juta; ConocoPhillips (Grissik)-Corrdidor PSC US$ 227,6 juta dan Chevron Makassar US$ 204 juta.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.