Kontrak Bentuk Lain, KKKS Diminta Ajukan Proposal

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam rapat curah pendapat kontrak kerja sama bentuk lain (selain kontrak bagi hasil/PSC) di Gedung Migas, Kamis (17/7), mengemukakan, dengan banyaknya pilihan kontrak kerja sama, maka pemerintah dan kontraktor dapat memilih kontrak kerja sama yang paling tepat digunakan.

 

Namun demikian, bukan berarti kontrak lama akan diubah menjadi kontrak bentuk lain. Kontrak lama akan tetap berlaku, tapi tidak tertutup kemungkinan jika kedua belah pihak yaitu pemerintah dan KKKS sepakat, dapat saja diubah menjadi kontrak bentuk lain.

 

Untuk mempermudah KKKS, proposal yang diajukan dapat mengacu pada kontrak yang dipakai di negara lain. Dengan sejumlah perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi, Luluk yakin kontrak bentuk lain dapat diterima di Indonesia.

 

“Yang terpenting, kontrak bentuk lain tetap harus tetap memuat persyaratan seperti yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, seperti kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada BPMIGAS serta modal dan risiko seluruhnya ditanggung badan usaha/bentuk usaha tetap,” papar Luluk.

 

Dengan menggunakan kontrak bentuk lain ini, lanjutnya, akan menyelesaikan sejumlah masalah yang selama ini membuat pening pemerintah seperti cost recovery serta persetujuan pencairan klaim serta pembelian barang-barang yang memakan waktu cukup lama.

 

“Kontrak tanpa cost recovery akan memberikan nilai lebih bagi pemerintah dan kontraktor. Prosesnya akan lebih cepat karena kontraktor diberi kebebasan membeli langsung barang atau alat yang akan digunakan dalam operasinya dan pemerintah juga tidak dipusingkan dengan biaya penggantian. Selain itu juga lebih efisien karena kontraktor harus dapat menekan biaya, tapi tanpa melanggar standar yang berlaku,” papar Luluk.

 

Saat ini, kontrak kerja sama migas menggunakan sistem bagi hasil di mana untuk minyak split-nya mayoritas 85% untuk pemerintah dan 15% untuk KKKS. Sedangkan gas 70% menjadi bagian pemerintah dan 30% bagian KKKS. Bagian pemerintah itu termasuk pajak-pajak dan biaya produksi. 

 

Rapat curah pendapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan KKKS, antara lain Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan Teknologi Evita Legowo, Ketua Tim Peningkatan Produksi Migas Kardaya Warnika, Staf Khusus Menteri ESDM Rachmat Soedibjo, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Juniver Abdul Fatah, Direktur PBNP Ditjen Anggaran Mudjo Suwarno serta wakil dari Total Indonesie, Chevron, Medco, Premier Oil dan Star Energy.

 

Secara umum, wakil pemerintah dan KKKS mendukung opsi kontrak bentuk lain karena memberi kebebasan memilih kontrak yang dirasa paling nyaman digunakan serta adanya kepastian penerimaan negara.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.