Investor Butuh Kepastian Hukum

Penegasan itu disampaikan Sammy Hamzah yang mewakili Indonesia Petroleum Association (IPA) dalam Simposium Penyempurnaan UU Migas, kemarin.

“Sulit bagi investor untuk menandatangani suatu proyek, jika dia harus terus berpikir atau bertanya-tanya apakah kontrak ini dapat terus berlaku dan tidak akan direvisi di tengah jalan,” kata Sammy.

Sammy memaparkan, IPA meyakini iklim usaha migas di Indonesia dapat diperbaiki tanpa merevisi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Caranya, dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri, seperti menghormati kontrak yang ada.

“Kontrak kerja sama yang masih berlaku, mengalami pengikisan secara terus-menerus dengan diberlakukannya berbagai peraturan baru yang berdampak pada keekonomian kontrak,” ungkap Sammy.

Peraturan Pemerintah yang sedang disusun, lanjut Sammy, hendaknya tidak bertentangan dengan UU Migas, antara lain tidak mencantumkan pembatasan cost recovery maupun pemberlakuan surut (retroaktif).

Sementara untuk mendorong eksplorasi migas, menurut Presdir PT Ephindo ini, pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan insentif bagi eksplorasi yang dilakukan di wilayah yang sulit dan penuh tantangan. Selain itu, pemerintah dihimbau untuk mengubah peraturan yang membatasi akses data.

Hal lain yang disoroti Sammy adalah perpanjangan kontrak kerja sama. Tidak adanya proses yang transparan dalam perpanjangan kontrak kerja sama, dinilai dapat menyebabkan penurunan investasi dalam tahun-tahun menjelang berakhirnya kontrak kerja sama. Ini tentunya berdampak pada penurunan produksi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.