Empat Faktor Pengaruhi Penyesuaian Harga BBM


Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu (21/1).
 
Ia menjelaskan, penyesuaian harga BBM ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Presiden No 55 tahun 2005 yang menyatakan bahwa harga jual eceran BBM, selanjutnya disesuaikan dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan harga. Penyesuaian harga jual eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.
 
Penurunan harga BBM ini sejalan dengan penurunan harga minyak dunia yang terjadi sejak pertengahan 2008. Harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) yang sempat melejit di atas US$ 130 per barel, terus menunjukkan penurunan. ICP sementara Januari 2009 mencapai US$ 41,94 per barel. ICP Desember 2008-Januari 2009 sebesar US$ 40,23 per barel.

Wakil Kepala BPMIGAS Abdul Muin menambahkan, untuk tahun 2009 ini harga minyak dunia diperkirakan berkisar antara US$ 40-60 per barel. Sedangkan 2010 sekitar US$ 50-70 per barel.

Abdul Muin memprediksi, permintaan minyak 2009 yang diperkirakan turun 0,2 juta barel per hari dan suplai OPEC yang masih di atas permintaan, akan menahan harga minyak turun.
 
Sebaliknya, suplai non OPEC yang meningkat sebagai hasil kegiatan hulu yang gencar serta situasi geopolitik di mana ketegangan Timur Tengah dan Nigeria masih tinggi dan cuaca musim dingin yang cukup keras, dapat menaikkan harga minyak.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.