Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, penyesuaian
harga BBM ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Presiden No 55 tahun 2005
yang menyatakan bahwa harga jual eceran BBM, selanjutnya disesuaikan
dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan
harga. Penyesuaian harga jual eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM
berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan
oleh Menko Perekonomian.
Penurunan harga BBM ini
sejalan dengan penurunan harga minyak dunia yang terjadi sejak
pertengahan 2008. Harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) yang sempat
melejit di atas US$ 130 per barel, terus menunjukkan penurunan. ICP
sementara Januari 2009 mencapai US$ 41,94 per barel. ICP Desember
2008-Januari 2009 sebesar US$ 40,23 per barel.
Wakil Kepala BPMIGAS Abdul
Muin menambahkan, untuk tahun 2009 ini harga minyak dunia diperkirakan
berkisar antara US$ 40-60 per barel. Sedangkan 2010 sekitar US$ 50-70
per barel.
Abdul Muin memprediksi, permintaan minyak 2009 yang
diperkirakan turun 0,2 juta barel per hari dan suplai OPEC yang masih
di atas permintaan, akan menahan harga minyak turun.
Sebaliknya, suplai non OPEC
yang meningkat sebagai hasil kegiatan hulu yang gencar serta situasi
geopolitik di mana ketegangan Timur Tengah dan Nigeria masih tinggi dan
cuaca musim dingin yang cukup keras, dapat menaikkan harga minyak.