Disusun, Pedoman Pengelolaan Jaringan Distribusi Gas Kota

Sekretaris Ditjen Migas Rida Mulyana menjelaskan, aturan yang masih dibahas internal dengan instansi terkait ini, disusun untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan badan usaha dalam pengoperasian jaringan distribusi gas.

Sebelum ditetapkan nantinya, pemerintah akan mengundang stakeholder untuk memberikan masukan terhadap aturan ini.  

Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain penetapan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilakukan oleh Menteri ESDM. Jaringan distribusi gas untuk rumah tangga ini ditawarkan kepada badan usaha melalui mekanisme lelang.

Badan usaha yang diijinkan menjadi peserta lelang terdiri dari BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah  badan usaha pemenang lelang terpilih, lanjut Rida, Menteri ESDM akan mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk menyetujuinya. Hal ini perlu dilakukan karena jaringan distribusi gas merupakan aset negara.  Setelah Menkeu menyetujui, barulah penandatanganan kontrak jual beli gas antara pengelola dan pemasok dapat dilakukan.

Mekanisme pengelolaan jaringan distribusi gas ditetapkan berbentuk PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang dilandasi ketentuan hukum PP No 06 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, PemanfaatanPenghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Untuk tahun 2009, pemerintah membangun jaringan gas di Palembang dan Surabaya yang disekitarnya terdapat sumber gas.  Pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di Kelurahan Lorok Pakjo dan Siring Agung dipasok dari PT Medco E&P Indonesia sebesar 1 MMSCFD dalam jangka waktu sampai akhir tahun 2013. Sedangkan untuk Surabaya yaitu di Kelurahan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, pasokan gas diperoleh dari PT Lapindo Brantas.

Saat ini pembangunan jaringan distribusi gas tersebut telah mencapai tahap pembangunan konstruksi. Diharapkan pembangunannya dapat diselesaikan pada tahun ini.

Pembangunan jaringan distribusi gas merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah mendorong penggunaan gas untuk rumah tangga yang lebih murah, bersih dan aman terhadap lingkungan. Peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga, diharapkan dapat mempercepat pengurangan penggunaan minyak bumi serta mengurangi subsidi BBM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.