Sekretaris Ditjen Migas Rida Mulyana menjelaskan, aturan yang
masih dibahas internal dengan instansi terkait ini, disusun untuk memperlancar
pelaksanaan pemilihan badan usaha dalam pengoperasian jaringan distribusi gas.
Sebelum ditetapkan nantinya, pemerintah akan mengundang stakeholder untuk memberikan masukan
terhadap aturan ini.
Hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain
penetapan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilakukan oleh
Menteri ESDM. Jaringan distribusi gas untuk rumah tangga ini ditawarkan kepada
badan usaha melalui mekanisme lelang.
Badan usaha yang diijinkan menjadi peserta lelang terdiri
dari BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Peserta harus
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelahbadan usaha
pemenang lelang terpilih, lanjut Rida, Menteri ESDM akan mengusulkan ke Menteri
Keuangan untuk menyetujuinya. Hal ini perlu dilakukan karena jaringan distribusi
gas merupakan aset negara.Setelah
Menkeu menyetujui, barulah penandatanganan kontrak jual beli gas antara
pengelola dan pemasok dapat dilakukan.
Mekanisme pengelolaan jaringan distribusi gas ditetapkan
berbentuk PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang dilandasi ketentuan hukum PP
No 06 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan
Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan,
PemanfaatanPenghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Untuk tahun 2009, pemerintah membangun jaringan gas di
Palembang dan Surabaya
yang disekitarnya terdapat sumber gas. Pasokan gas untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga di Kelurahan Lorok Pakjo dan Siring Agung dipasok dari
PT Medco E&P Indonesia
sebesar 1 MMSCFD dalam jangka waktu sampai akhir tahun 2013. Sedangkan untuk Surabaya yaitu di
Kelurahan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, pasokan gas diperoleh dari PT Lapindo
Brantas.
Saat ini pembangunan jaringan distribusi gas tersebut
telah mencapai tahap pembangunan konstruksi. Diharapkan pembangunannya dapat
diselesaikan pada tahun ini.
Pembangunan jaringan distribusi gas merupakan salah satu
wujud keseriusan pemerintah mendorong penggunaan gas untuk rumah tangga yang
lebih murah, bersih dan aman terhadap lingkungan. Peningkatan pemanfaatan gas
bumi untuk rumah tangga, diharapkan dapat mempercepat pengurangan penggunaan
minyak bumi serta mengurangi subsidi BBM.