Penyusunan 5 pedoman ini diharapkan Direktur Teknik dan
Lingkungan Migas Suyartono, dapat menjadi acuan dalam operasi dalam operasi, pembinaan
dan pengawasan keselamatan migas dalam penggunaan LPG.
“Ini sangat penting untuk menekan resiko kecelakaan dalam
operasional penanganan LPG oleh badan usaha maupun pengguna LPG yaitu
masyarakat pada umumnya,†kata Suyartono.
Pedoman teknis ini diadopsi dari berbagai sumber, termasuk
literatur dari luar negeri. Diharapkan pedoman ini dapat diberlakukan secara
wajib.
“Pedoman teknis ini akan kami ajukan untuk diproses dan
dapat diberlakukan secara nasional,†ujar Suyartono.
Penyusunan pedoman teknis ini merupakan tindak lanjut PP
NO 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang mengamanatkan menteri
untuk menetapkan standar teknis teknis atas tabung bahan bakar gas (BBG) dan
LPG serta fasilitas pengisian tabung BBG dan LPG (bottling plant) dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBG dan
LPG. Menteri juga diamanatkan menetapkan standar teknis minimum atas fasilitas
dan sarana kegiatan penyalur.
Suyartono memaparkan, penyusunan pedoman teknis ini
merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap badan usaha atau
bentuk usaha tetap yang diwajibkan menjamin standar dan mutu serta menerapkan
kaidah keteknikan yang baik, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam kegiatan usaha migas.
“Pengawasan meliputi aspek keselamatan migas yang mencakup
keselamatan umum, pekerja, peralatan/instalasi dan keselamatan umum ini,
menjadi perhatian utama pemerintah,†imbuhnya.