Disusun, 5 Pedoman Teknis LPG

Penyusunan 5 pedoman ini diharapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, dapat menjadi acuan dalam operasi dalam operasi, pembinaan dan pengawasan keselamatan migas dalam penggunaan LPG.

“Ini sangat penting untuk menekan resiko kecelakaan dalam operasional penanganan LPG oleh badan usaha maupun pengguna LPG yaitu masyarakat pada umumnya,” kata Suyartono.

Pedoman teknis ini diadopsi dari berbagai sumber, termasuk literatur dari luar negeri. Diharapkan pedoman ini dapat diberlakukan secara wajib.

“Pedoman teknis ini akan kami ajukan untuk diproses dan dapat diberlakukan secara nasional,” ujar Suyartono.

Penyusunan pedoman teknis ini merupakan tindak lanjut PP NO 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang mengamanatkan menteri untuk menetapkan standar teknis teknis atas tabung bahan bakar gas (BBG) dan LPG serta fasilitas pengisian tabung BBG dan LPG (bottling plant) dari badan usaha pemegang izin usaha niaga BBG dan LPG. Menteri juga diamanatkan menetapkan standar teknis minimum atas fasilitas dan sarana kegiatan penyalur.

Suyartono memaparkan, penyusunan pedoman teknis ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diwajibkan menjamin standar dan mutu serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas.

“Pengawasan meliputi aspek keselamatan migas yang mencakup keselamatan umum, pekerja, peralatan/instalasi dan keselamatan umum ini, menjadi perhatian utama pemerintah,” imbuhnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.