“Dengan ditandatanganinya
Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan terjadi
sinkronisasi kegiatan di antara kedua kementerian dalam rangka pengelolaan
energi baru, terbarukan dan konservasi energi di kawasan transmigrasi dan dapat
menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,†kata Jero Wacik.
Penandatanganan kesepahaman ini dimaksudkan
untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk bersinergi dalam rangka
Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Kawasan
Transmigrasi di Indonesia selama 5 tahun.
Tujuannya, untuk meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk
kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan kegiatan pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai dengan pemanfaatan energinya (sisi hilir). Salah satu sumber energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah bioenergi. Pengembangan bioenergi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki peran sangat strategis dilihat dari sisi ekonomi makro, pengembangan daerah maupun secara mikro di tingkat masyarakat. Penyediaan energi baru terbarukan khususnya bioenergi yang dapat dikembangkan di kawasan transmigrasi adalah biogas dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa. (TW)