Dirjen Migas Hadiri MOU Pengelolaan Energi di Kawasan Transmigrasi

“Dengan ditandatanganinya Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan terjadi sinkronisasi kegiatan di antara kedua kementerian dalam rangka pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi di kawasan transmigrasi dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Jero Wacik.  

Penandatanganan kesepahaman ini  dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk bersinergi dalam rangka Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Kawasan Transmigrasi di Indonesia selama 5  tahun. Tujuannya, untuk meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk kesejahteraan masyarakat.


Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan kegiatan pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai dengan pemanfaatan energinya (sisi hilir). Salah satu sumber energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah bioenergi. Pengembangan bioenergi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki peran sangat strategis dilihat dari sisi ekonomi makro, pengembangan daerah maupun secara mikro di tingkat masyarakat. Penyediaan energi baru terbarukan khususnya bioenergi yang dapat dikembangkan di kawasan transmigrasi adalah biogas dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.