Cost Recovery 2009 Sekitar US$ 11,05 Miliar

Kenaikan cost recovery ini, papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (23/2), disebabkan karena Lapangan Tangguh dan Cepu yang mulai on stream dan meningkatnya jumlah kegiatan hulu migas, terkait dengan peningkatan produksi.

Ia menjelaskan, untuk mencegah kerugian negara dalam klaim cost recovery, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap semua kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melalui tiga cara yaitu pre audit, current audit dan post audit.

Mekanisme pre audit yaitu BPMIGAS melakukan evaluasi terhadap usulan kegiatan dan biaya setiap tahun dalam bentuk work progam & budget (WP&B) dan AFE. Current audit adalah BPMIGAS melakukan monitoring terhadap semua kegiatan KKKS yang telah disetujui dalam WP&B dan AFE dalam aspek teknis, operasional dan keuangan. Sedangkan post audit adalah BPMIGAS melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap semua pengeluaran KKKS (close out report) baik dalam aspek teknis maupun keuangan. Proses ini dibantu oleh auditor independen dan badan resmi pemerintah (BPKP).

Upaya lain untuk mengendalikan cost recovery adalah melalui Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008 tentang jenis-jenis biaya kegiatan usaha hulu migas yang tidak dapat dikembalikan kepada KKKS.

Aturan hukum ini, lanjut Purnomo, berlaku sejak dikeluarkan dan diterapkan untuk kontrak kerja sama yang saat ini sedang berjalan maupun yang akan datang.

"Dalam implementasinya, untuk menghindari perbedaan interpretasi antara KKKS dengan auditor, telah dilakukan penjabaran operasional oleh BPMIGAS dan pemerintah," imbuh Purnomo.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.