Copi-Chevron Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) R. Priyono mengatakan, kesepakatan ini menjadi prestasi tersendiri mengingat prosesnya cukup alot sehingga membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun.

“Hal ini sekaligus menunjukkan bagaimana alokasi penggunaan gas sangat kompleks dampaknya, sehingga kita harus cermat dan hati-hati,” kata Priyono.

Dia menjelaskan, dari produksi minyak Chevron di Blok Rokan yang saat ini sebesar 370 ribu barel per hari, sekitar 50 ribu barel selama ini dicatat sebagai own use, tidak diperhitungkan sebagai lifting. Chevron memberikan minyak mentah itu ke ConocoPhillips. Sebaliknya, ConocoPhillips memberikan produksi gas ke Chevron yang digunakan untuk meningkatkan produksi minyaknya lebih besar.

Dengan kesepakatan itu, mulai 1 Agustus 2010, produksi 50 ribu barel tersebut dapat dicatat sebagai tambahan lifting.

“Diperkirakan, Pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan negara berupa kenaikan kewajiban pasok ke dalam negeri (DMO) sampai dengan US$ 74 juta (sekitar Rp 700 miliar) setiap tahun, tergantung harga minyak Duri,” katanya.

Kesepakatan itu juga akan menjamin pasokan gas jangka panjang yang kritikal untuk mendukung operasi Chevron yang hingga saat ini sebagai penyumbang terbesar produksi minyak nasional.

Selain perjanjian Amended and Restated Gas Sales Exchanged Agreement (ARGSEA) dan Amended and Restated Petroleum Transfer Exchanged Agreement (ARPTEA) dengan Chevron, ConocoPhillips juga menyepakati perjanjian pemenuhan gas untuk mendukung perindustrian di wilayah Sumatera Bagian Tengah dan satu perjanjian mendukung peningkatan produksi elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) di Sumatera Selatan. Ditandatangani pula tiga perjanjian yang mendukung perjanjian-perjanjian jual beli gas tersebut.

“Total seluruh kontrak tersebut mencapai US$ 11,4 miliar,” katanya.

Menurut Priyono, lima kontrak tersebut akan memberikan tambahan volume penjualan gas untuk ConocoPhillips sebesar 514 trillion british thermal unit (TBTU) mulai tahun 2012. “Apalagi, pasokan ini juga diperuntukkan bagi industri dan peningkatan produksi elpiji, sehingga memungkinkan terjadinya efek multiplier di dalam negeri yang lebih luas,” kata Priyono.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.