Badan Usaha Didorong Kembangkan Bisnis LPG

“Jangan sampai kita semua hanya mengandalkan Pertamina karena akan memberatkan BUMN tersebut. Selain itu, Jika diberi ‘teman’, Pertamina juga akan lebih ‘cantik’ dalam memberikan pelayanan. Seperti yang sudah kita lihat pada bisnis SPBU,” ungkap Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada acara sosialisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Senin (11/5).

Tetapi tentu saja, badan usaha yang ingin bergerak dalam bisnis LPG, harus memiliki izin yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, izin usaha pengolahan dan izin usaha niaga.

Badan usaha juga diijinkan melakukan impor, setelah mendapat rekomendasi dari Dirjen Migas dan diizinkan Menteri Perdagangan.

“Badan usaha boleh melakukan impor, tetapi harus sesuai aturan,” kata Evita.

Rancangan aturan tentang LPG ini juga mengatur, antara lain bahwa badan usaha dalam melakukan pendistribusian LPG wajib menjamin kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya, menjamin standar dan mutu spesifikasi LPG, menggunakan peralatan sesuai standar dan menjamin ketepatan berat LPG sampai tingkat konsumen akhir.

Terkait dengan pendistribusian LPG tertentu, penugasannya dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung dengan mendasarkan pada wilayah distribusi LPG tertentu.

Untuk pengguna LPG, dibagi dua yaitu pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg yang harga jualnya diatur dan ditetapkan Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen pengguna LPG tabung 12 kg, 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin. Harga jual LPG umum ditetapkan badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan pendistribusian. Badan usaha wajib melaporkan harga jual ini kepada Menteri ESDM.

Secara umum, badan usaha hilir migas dapat mengerti dan memahami isi aturan yang akan segera ditetapkan Menteri ESDM tersebut. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi yaitu mengenai definisi cadangan operasional dan LPG untuk pendingin.  

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.