“Jangan sampai kita semua hanya mengandalkan Pertamina karena
akan memberatkan BUMN tersebut. Selain itu, Jika diberi ‘teman’, Pertamina juga
akan lebih ‘cantik’ dalam memberikan pelayanan. Seperti yang sudah kita lihat
pada bisnis SPBU,†ungkap Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada
acara sosialisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG, Senin (11/5).
Tetapi tentu saja, badan usaha yang ingin bergerak dalam
bisnis LPG, harus memiliki izin yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, izin usaha
pengolahan dan izin usaha niaga.
Badan usaha juga diijinkan melakukan impor, setelah
mendapat rekomendasi dari Dirjen Migas dan diizinkan Menteri Perdagangan.
“Badan usaha boleh melakukan impor, tetapi harus sesuai
aturan,†kata Evita.
Rancangan aturan tentang LPG ini juga mengatur, antara
lain bahwa badan usaha dalam melakukan pendistribusian LPG wajib menjamin
kesinambungan penyaluran LPG pada jaringan distribusi niaganya, menjamin
standar dan mutu spesifikasi LPG, menggunakan peralatan sesuai standar dan
menjamin ketepatan berat LPG sampai tingkat konsumen akhir.
Terkait dengan pendistribusian LPG tertentu, penugasannya
dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung dengan mendasarkan pada
wilayah distribusi LPG tertentu.
Untuk pengguna LPG, dibagi dua yaitu pengguna LPG tertentu
dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan
usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg yang harga jualnya diatur dan
ditetapkan Menteri ESDM.
Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen pengguna LPG
tabung 12 kg, 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk
curah (bulk) serta konsumen LPG
sebagai bahan pendingin. Harga jual LPG umum ditetapkan badan usaha dengan
berpedoman pada harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri
dan kesinambungan penyediaan pendistribusian. Badan usaha wajib melaporkan
harga jual ini kepada Menteri ESDM.
Secara umum, badan usaha hilir migas dapat mengerti dan
memahami isi aturan yang akan segera ditetapkan Menteri ESDM tersebut. Namun
ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi yaitu mengenai definisi cadangan
operasional dan LPG untuk pendingin.