2009, DBH Migas Mulai Dibatasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengemukakan, hal itu sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Pasal 24 UU tersebut menyebutkan bahwa penyaluran DBH batasnya jika realisasi harga tidak melebihi 130% dari asumsi APBN tahun berjalan.

 

“Jadi, kalau di atas itu tidak dibayarkan kelebihannya. Kelebihannya nanti akan dimasukkan ke pendapatan dalam negeri lalu dialokasikan ke daerah lain melalui formula dana alokasi umum (DAU),” ujar Mardiasmo.

 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah ingin agar daerah ikut berbagi beban dengan mempertegas kebijakan terkait DAU. Langkah menghitung ulang formulai DAU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dan beban subsidi BBM yang terus naik. Pemerintah menargetkan penurunan subsidi dari Rp 132,1 triliun pada tahun 2008 menjadi Rp 105,5 triliun pada 2009. Asumsi harga minyak tahun depan diusulkan US$ 110 per barel.

 

Banyak pemda keberatan

UU No 33/2004 seharusnya mulai diterapkan tahun 2008, tapi ditunda karena banyak pemerintah daerah yang mengajukan keberatan. Berdasarkan catatan Depkeu, dana perimbangan yang dialokasikan pada tahun 2009 mencapai Rp 328,2 triliun.

 

Daerah yang memiliki penerimaan perimbangan terbesar, antara lain Kaltim dan Riau. Daerah itu termasuk yang tak akan mendapatkan DAU lagi. Total dana yang ditransfer ke daerah tahun 2007 sebesar Rp 253,3 triliun. Pada APBN P 2008, jumlahnya naik menjadi Rp 292,4 triliun.

 

Mardiasmo mengatakan, pembatasan pembayaran DBH memang bisa dilihat sebagai disinsentif bagi pemerintah daerah yang menghasilkan sumber daya migas. Namun, di dalam UU perimbangan juga diberikan insentif berupa penambahan porsi DBH migas bagi pemda sebesar 0,5%. Tambahan itu harus dialokasikan khusus untuk anggaran pendidikan dasar di daerah.

 

Dengan tambahan itu, porsi DBH untuk minyak menjadi 84,5% untuk pemerintah pusat dan 15,5% untuk pemerintah daerah. Lalu, untuk DBH gas menjadi 69,5% untuk pusat dan 30,5% untuk daerah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.