“Sudah ada 10 perusahaan yang mengajukan joint study shale
gas,†kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai mengumumkan
pemenang lelang penawaran langsung WK migas di
Shale gas adalah
gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya
gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi
gas membutuhkan waktu sekitar 5 tahun. Pemerintah saat ini tengah menyusun
aturan hukum pengembangan shale gas.
Berdasarkan hasil identifikasi
yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia
yang mengandung shale gas dan 1
berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera
yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai
Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet
formation.
Negara
yang telah mengembangkan shale gas dan
cukup berhasil adalah Amerika Serikat. Negara yang sebelumnya harus mengimpor
gas itu, pada tahun 2014 mendatang tidak perlu melakukannya lagi karena
kebutuhannya telah dipenuhi oleh shale
gas.